Kemenkum Kalbar Gelar Diskusi Strategis Kebijakan, Bahas Efektivitas Permenkumham No 17 Tahun 2021
pentingnya menumbuhkan budaya sadar KI di semua lapisan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka memperingati Hari Ekonomi Kreatif Nasional (HEKRAFNAS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bertajuk “Oktober HAKI”, bertempat di Hotel Orchardz Ayani, Pontianak, Rabu (22/10).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta kemampuan pelaku ekonomi kreatif dan budaya di Kalimantan Barat dalam melindungi hasil karya dan produk melalui sistem kekayaan intelektual.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, didampingi JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, Helpdesk Pelayanan KI, serta Kepala Dinas Disporapar Provinsi Kalbar Windy Prihastari, Kepala Disporapar Kabupaten/Kota (Singkawang, Landak, Kuburaya, Sekadau, Pontianak), pejabat struktural dan manajerial Disporapar, serta 50 peserta pendaftar merek dan cipta dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.
“Kekayaan Intelektual bukan sekadar administrasi hukum, tetapi merupakan aset strategis bangsa. Setiap karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat Kalimantan Barat harus kita lindungi dan kelola agar memberikan manfaat ekonomi serta menjaga jati diri budaya daerah. Kementerian Hukum dan HAM akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan pelindungan hukum yang layak,” ujar Kadiv Yankum.
Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan budaya sadar KI di semua lapisan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pemanfaatan sistem KI, diharapkan pelaku ekonomi daerah mampu naik kelas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Baca juga: Raih Nilai IKPA Terbaik, Kanwil Kemenkum Kalbar Peroleh Penghargaan Kinerja Terbaik Semester I 2025
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang mewakili Kakanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Farida menegaskan bahwa di era ekonomi kreatif dan digital, inovasi dan kreativitas merupakan aset utama dunia usaha yang harus dilindungi secara hukum.
“Menjaga Kekayaan Intelektual berarti menjaga masa depan usaha kita sendiri. Kekayaan Intelektual adalah investasi,” ujar Farida.
Ia juga memaparkan strategi pemanfaatan merek personal, merek kolektif, dan pencatatan hak cipta untuk memperkuat produk unggulan daerah.
Berdasarkan data hingga 22 Oktober 2025, sebanyak 634 UMKM di Kalimantan Barat telah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Farida mengapresiasi kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham dan Disporapar Kalbar yang secara aktif mengedukasi masyarakat terkait pelindungan KI, serta mendorong pendaftaran KI kolektif untuk produk-produk lokal bernilai ekonomi tinggi.
Lebih lanjut, Farida menyoroti pentingnya pelindungan KI bagi pelaku budaya, mengingat banyak karya tradisional yang mencerminkan identitas dan nilai sejarah daerah.
Ia mencontohkan Kota Singkawang sebagai role model keberhasilan mengintegrasikan kebudayaan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021
Jonny Pesta Simamora
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Hak Kekayaan Intelektual
Sosialisasi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalb
| Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Kubu Raya |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Pelatihan Paralegal Serentak dan Peresmian Posbakum di Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang 'Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU' |
|
|---|
| Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Bertemu Perwakilan China-Asean |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Edukasi Kekayaan Intelektual |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.