Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti, Menkum Bertemu Perwakilan China-Asean

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
FOTO BERSAMA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kanan) foto bersama Komisioner CNIPA, Shen Changyu di Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, CHINA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an.

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.

Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang, Minggu (26/10).

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas Menteri Supratman.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum juga menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Edukasi Kekayaan Intelektual

“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,”
ujar Supratman menegaskan.

Sementara itu, Komisioner CNIPA, Shen Changyu dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun.  

Sedangkan terkait proposal inisiasiasi Indonesia China akan mendukung dan mempelajari.

“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari” ungkapnya. 

Pertemuan China ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok.

Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.

Dalam rangkaian Pertemuan  ini, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved