Kemenkum Kalbar Gelar Diskusi Strategis Kebijakan, Bahas Efektivitas Permenkumham No 17 Tahun 2021

pentingnya menumbuhkan budaya sadar KI di semua lapisan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR
SOSIALISASI - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid dalam kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bertajuk “Oktober HAKI”, bertempat di Hotel Orchardz Ayani, Pontianak, Rabu (22/10). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka memperingati Hari Ekonomi Kreatif Nasional (HEKRAFNAS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bertajuk “Oktober HAKI”, bertempat di Hotel Orchardz Ayani, Pontianak, Rabu (22/10).

Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta kemampuan pelaku ekonomi kreatif dan budaya di Kalimantan Barat dalam melindungi hasil karya dan produk melalui sistem kekayaan intelektual.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida Wahid, didampingi JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI, CASN Analis KI, Helpdesk Pelayanan KI, serta Kepala Dinas Disporapar Provinsi Kalbar Windy Prihastari, Kepala Disporapar Kabupaten/Kota (Singkawang, Landak, Kuburaya, Sekadau, Pontianak), pejabat struktural dan manajerial Disporapar, serta 50 peserta pendaftar merek dan cipta dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.

“Kekayaan Intelektual bukan sekadar administrasi hukum, tetapi merupakan aset strategis bangsa. Setiap karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat Kalimantan Barat harus kita lindungi dan kelola agar memberikan manfaat ekonomi serta menjaga jati diri budaya daerah. Kementerian Hukum dan HAM akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap karya anak bangsa mendapatkan pelindungan hukum yang layak,” ujar Kadiv Yankum.

Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan budaya sadar KI di semua lapisan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pemanfaatan sistem KI, diharapkan pelaku ekonomi daerah mampu naik kelas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Raih Nilai IKPA Terbaik, Kanwil Kemenkum Kalbar Peroleh Penghargaan Kinerja Terbaik Semester I 2025

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang mewakili Kakanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam sambutannya, Farida menegaskan bahwa di era ekonomi kreatif dan digital, inovasi dan kreativitas merupakan aset utama dunia usaha yang harus dilindungi secara hukum.

“Menjaga Kekayaan Intelektual berarti menjaga masa depan usaha kita sendiri. Kekayaan Intelektual adalah investasi,” ujar Farida.

Ia juga memaparkan strategi pemanfaatan merek personal, merek kolektif, dan pencatatan hak cipta untuk memperkuat produk unggulan daerah.

Berdasarkan data hingga 22 Oktober 2025, sebanyak 634 UMKM di Kalimantan Barat telah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Farida mengapresiasi kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham dan Disporapar Kalbar yang secara aktif mengedukasi masyarakat terkait pelindungan KI, serta mendorong pendaftaran KI kolektif untuk produk-produk lokal bernilai ekonomi tinggi.

Lebih lanjut, Farida menyoroti pentingnya pelindungan KI bagi pelaku budaya, mengingat banyak karya tradisional yang mencerminkan identitas dan nilai sejarah daerah.

Ia mencontohkan Kota Singkawang sebagai role model keberhasilan mengintegrasikan kebudayaan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga kerentanan terhadap klaim karya lokal oleh pihak asing harus diantisipasi melalui pendaftaran KI,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Provinsi Kalbar Yuditriasnanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari peringatan HEKRAFNAS dan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan hukum atas karya.

Ia menekankan bahwa KI bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap identitas budaya daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Disporapar Kalbar, Windy Prihastari, yang menegaskan urgensi pendaftaran KI di era digital sebagai bentuk perlindungan terhadap klaim pihak lain.

Ia mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat Kalbar dalam pendaftaran HAKI, serta memberikan contoh inspiratif dengan mendaftarkan lima inovasinya, termasuk program penurunan stunting dan pusat informasi pariwisata digital yang telah diadopsi secara nasional.

“Produk budaya seperti tenun Sintang yang dikenakan Presiden Jokowi dalam World Water Forum menjadi bukti pengakuan terhadap kekayaan intelektual daerah,” ujar Windy.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga memperkenalkan program pendaftaran merek gratis hasil kerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM dan pelaku usaha lokal.

Peserta juga diperkenalkan pada konsep Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Beberapa potensi indikasi geografis Kalimantan Barat yang dapat segera dilindungi di antaranya ikan lais, kerupuk basah, dan durian lokal.

Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam kegiatan ini juga menegaskan perannya dalam membangun ekosistem KI melalui tiga fungsi utama yaitu edukasi dan sosialisasi, inventarisasi potensi KI daerah, serta fasilitasi pendaftaran merek dan ciptaan budaya. 

Farida menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memperkuat komersialisasi KI serta menjadikan pelindungan hukum sebagai motor peningkatan ekonomi masyarakat.

Melalui kegiatan Oktober HAKI ini, Kakanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ide, karya, dan produk lokal Kalimantan Barat tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi. Karena ketika karya kita terlindungi, maka ekonomi kreatif akan tumbuh dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved