Anak Petani Sawit di Sintang Rasakan Manfaat Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBH Sawit
Welly mengungkapkan program perlindungan pekerja rentan melalui DBH sawit di Kabupaten Sintang sudah dimulai sejak tahun 2024
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Ringkasan Berita:
- Ahli waris almarhum, Meri, menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diberikan karena almarhum terdaftar sebagai peserta program perlindungan pekerja rentan DBH sawit Kabupaten Sintang tahun 2025.
- “Alhamdulillah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat membantu keluarga,” ujar Meri, Senin 25 Mei 2026.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG--Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dibiayai melalui dana bagi hasil (DBH) sawit di Kabupaten Sintang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satunya keluarga almarhum Rikardus Jemain, pekerja sektor perkebunan sawit yang meninggal dunia pada Januari 2025 lalu karena sakit.
Ahli waris almarhum, Meri, menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diberikan karena almarhum terdaftar sebagai peserta program perlindungan pekerja rentan DBH sawit Kabupaten Sintang tahun 2025.
“Alhamdulillah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat membantu keluarga,” ujar Meri, Senin 25 Mei 2026.
Rikardus Jemain diketahui bekerja sebagai petani yang tinggal di kawasan dekat ekosistem perkebunan sawit di wilayah Penyangka, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang.
Meri mengatakan, bantuan santunan tersebut sangat berarti bagi keluarganya setelah kepergian sang ayah. Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, uang santunan itu juga akan dimanfaatkan untuk merawat kebun sawit milik keluarga.
• Pemprov Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah, Angkat Pangan Lokal dan UMKM
“Uang santunan ini untuk merawat kebun sawit dan merawat adik-adik juga,” katanya.
Ia mengungkapkan, almarhum meninggalkan lima orang anak. Saat ini Meri sebagai anak pertama membantu menjaga dan memenuhi kebutuhan adik-adiknya, termasuk satu adiknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.
“Anak ada lima, satu masih kecil baru TK,” ungkapnya.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang dibiayai melalui DBH sawit sendiri menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya di lingkungan perkebunan kelapa sawit.
Melalui program tersebut, pekerja bukan penerima upah seperti petani sawit mandiri dan pekerja rentan lainnya mendapatkan perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun risiko kematian sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki penopang ekonomi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sintang, Welly Anggara Sidik Simanjuntak, menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga pekerja yang mengalami musibah.
Welly mengungkapkan program perlindungan pekerja rentan melalui DBH sawit di Kabupaten Sintang sudah dimulai sejak tahun 2024. Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Sintang melindungi 2.000 pekerja rentan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 400 juta untuk masa perlindungan selama 12 bulan.
Kemudian pada tahun 2025, jumlah peserta meningkat signifikan menjadi 4.500 pekerja dengan total iuran lebih dari Rp900 juta untuk perlindungan selama 12 bulan.
“Dan tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sintang kembali konsisten melanjutkan perlindungan kepada 4.500 peserta dengan total anggaran lebih dari Rp900 juta untuk masa perlindungan 12 bulan,” jelasnya.
Petani Sawit
Petani Sawit Kalbar
Manfaat Santunan BPJS
BPJS Ketenagakerjaan
iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
BPJS Ketenagakerjaan 2026
DBH Sawit
| Hanya Rp18 Ribu Per Bulan, Wabup Sintang Minta Perusahaan Sawit Bantu Cover BPJS Pekerja Rentan |
|
|---|
| DBH Sawit Jadi Bantalan Ekonomi Pekerja Rentan di Sintang, Welly Ungkap Manfaatnya |
|
|---|
| Ribuan Pekerja Sawit Rentan di Sintang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Catat 1.150 Kasus Kecelakaan Kerja Awal 2026 |
|
|---|
| Update Harga Sawit Hari Ini, Petani Menjerit Harga TBS Terjun Bebas Rp1.700 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ahli-waris-almarhum-Meri-menerima-santunan-jaminan-kematian-dari-BPJS-Ketenagakerjaan.jpg)