BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Catat 1.150 Kasus Kecelakaan Kerja Awal 2026
BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat mencatat sekitar 1.150 kasus kecelakaan kerja terjadi sepanjang Januari hingga April 2026...
Penulis: Peggy Dania | Editor: Dhita Mutiasari
Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat mencatat sekitar 1.150 kasus kecelakaan kerja terjadi sepanjang Januari hingga April 2026.
- Tingginya angka tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja memperkuat sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja di Kalbar.
- Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko menegaskan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat mencatat sekitar 1.150 kasus kecelakaan kerja terjadi sepanjang Januari hingga April 2026.
Tingginya angka kecelakaan kerja tersebut menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di Kalbar.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Swartoko menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan masa depan pekerja beserta keluarganya.
• BPJS Tidak Aktif ? Segera Aktifkan Kembali dengan Melengkapi Seluruh Persyaratan ke Dinas Sosial
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja. Karena itu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kami harapkan segera melakukannya,” ujar Swartoko saat membesuk korban kecelakaan kerja di RS Medika Djaya, Pontianak, Jumat 22 Mei 2026.
Ia mengingatkan, kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di lingkungan tempat kerja tetapi juga dapat terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
Karena itu, pekerja diminta disiplin menerapkan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan alat pelindung diri sesuai standar.
Swartoko juga menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak yang harus dipenuhi.
“Keselamatan dan kesehatan pekerja adalah hak. Jangan sampai tenaga dan pikiran pekerja dipakai, tetapi perlindungannya diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ady Hendrata mengatakan penanganan cepat menjadi faktor penting dalam kasus kecelakaan kerja untuk menekan risiko cacat permanen.
“Ketika penanganan terlambat dilakukan, maka risiko cacat tetap bisa terjadi. Tentu baik pekerja maupun perusahaan tidak menginginkan itu karena menyangkut masa depan dan kehidupan keluarga pekerja,” katanya.
Ady menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong layanan yang cepat dan terintegrasi.
Saat peserta yang terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan datang ke fasilitas kesehatan, tindakan medis harus segera diberikan tanpa menunggu proses administrasi manual.
Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh pengobatan hingga sembuh sepenuhnya.
“Pekerja tidak perlu memikirkan biaya pengobatan. Selama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengobatan akan ditanggung sampai sembuh, mau satu bulan atau dua bulan sekalipun,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan
Kecelakaan Kerja
Kalimantan Barat
Keselamatan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar
Perlindungan Tenaga Kerja
Jaminan Sosial
| Perjalanan Dakwah Ustazah Syarifah Azizah, Dari Musala Kecil di Mempawah hingga Mesir |
|
|---|
| Berikut 4 Air Terjun di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Ada yang Punya Pasir Putih Alami |
|
|---|
| Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Kapuas Pontianak |
|
|---|
| Sekda Singkawang Jengkuk Korban Pemukulan Palu 12 Tahun, Kondisi Beransur Membaik |
|
|---|
| Kelompok Tani di Munggu Lumut Kembangkan Jagung Manis Untuk Suplai Dapur MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-2305.jpg)