Anak Petani Sawit di Sintang Rasakan Manfaat Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBH Sawit

Welly mengungkapkan program perlindungan pekerja rentan melalui DBH sawit di Kabupaten Sintang sudah dimulai sejak tahun 2024

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA/Agus Pujianto
BPJS KET- Ahli waris almarhum, Meri, menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diberikan karena almarhum terdaftar sebagai peserta program perlindungan pekerja rentan DBH sawit Kabupaten Sintang tahun 2025. 

Welly menekankan, dari sisi manfaat program, jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti membantu masyarakat yang tertimpa musibah, terutama melalui program jaminan kematian. 

Ia mengungkapkan, dari alokasi anggaran tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan sebesar Rp42 juta kepada satu orang ahli waris peserta yang meninggal dunia.  

Sementara pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran klaim meninggal dunia kepada 16 ahli waris dengan total nilai santunan mencapai sekitar Rp600 juta. 

“Data ini menunjukkan bahwa program ini menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan agar mereka tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan baru,” katanya.  

Menurut Welly, besarnya manfaat yang diterima masyarakat menunjukkan bahwa program tersebut memiliki nilai sosial yang sangat tinggi meskipun biaya iurannya relatif kecil.  

“Program ini murah namun manfaatnya besar. Karena pada tahun 2025 ada 16 orang peserta yang meninggal dunia dan manfaat yang kami bayarkan hampir mencapai nilai iuran yang dibayarkan pemerintah melalui DBH sawit,” ungkapnya.  

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menyampaikan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan kelapa sawit tersebut bertujuan membantu masyarakat pra sejahtera agar tetap mendapatkan perlindungan saat mengalami risiko kerja. 

“Program ini untuk kebaikan masyarakat yang masih pra sejahtera supaya tercover dalam hal biaya jika mengalami musibah saat melaksanakan pekerjaan,” ujar Ronny.  

Dorong Pemanfaatan Lahan untuk Ketahanan Pangan, Pemkot Pontianak Panen Jagung

Ronny menjelaskan, anggaran pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 pekerja tersebut bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Kabupaten Sintang. 

“Karena memang minimal 10 persen dari dana bagi hasil sawit tidak semuanya untuk fisik, tetapi ada yang dialokasikan ke nonfisik,” jelasnya.  

Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sintang mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sawit rentan selama satu tahun.  

“Jumlah masyarakat Kabupaten Sintang yang sebenarnya layak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 8 sampai 9 persen. Data ini sinkron dengan jumlah masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sekitar 40 sampai 50 ribu jiwa,” terang Ronny.  

Ia menyebut, dari jumlah tersebut, perlindungan yang diberikan pemerintah daerah saat ini baru menjangkau sekitar 10 persen pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.  

“Kalau hari ini dari DBH sawit kita melindungi 4.500 orang pekerja, maka hanya 10 persen saja yang bisa kita lindungi. Masih ada 90 persen yang layak tetapi belum tercover,” ujarnya.  

Karena itu, Ronny meminta perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang ikut membantu melalui program corporate social responsibility (CSR).  

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved