UMK 2026
UMK SINGKAWANG 2026: Update Gaji Upah Minimum Karyawan Kota Singkawang Estimasi Terbaru Tahun 2026
Jika kenaikan 10 persen terealisasi, maka UMK Singkawang 2026 diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan buruh.
Ringkasan Berita:
- UMK Singkawang 2025 sebesar Rp3.074.566, dan masyarakat kini menunggu penetapan UMK 2026.
- KSBSI Kalbar menargetkan kenaikan UMK 2026 hingga 10 persen, sebagai upaya meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh.
- Kenaikan UMK sangat diharapkan buruh karena kebutuhan ekonomi terus meningkat dan kenaikan upah diperlukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Para buruh dan karyawan di Kota Singkawang kini tengah menanti pengumuman resmi terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Singkawang 2026.
Harapan besar pun muncul, terutama setelah adanya dorongan agar UMK dapat naik lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, UMK Singkawang 2025 ditetapkan sebesar Rp3.074.566.
Namun menjelang penetapan UMK 2026, banyak pihak, khususnya serikat pekerja, berharap adanya kenaikan yang signifikan untuk menjawab kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Baca juga: UMK SAMBAS 2026: Besaran Gaji dan Upah Minimal Karyawan Kabupaten Sambas Terbaru Estimasi 2026
Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Barat, Suherman, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan kenaikan UMK maupun UMP tahun 2026 bisa mencapai 10 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut sangat penting demi menjaga daya beli buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Peningkatan upah sebagai bentuk perlindungan ekonomi keluar buruh.
Baca juga: UPDATE UMK SANGGAU 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Karyawan Kabupaten Sanggau Terbaru 2026
Kenaikan 10 persen merupakan angka ideal untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Jika kenaikan 10 persen terealisasi, maka UMK Singkawang 2026 diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan buruh.
Terutama dalam memenuhi kebutuhan harian, transportasi, hingga biaya pendidikan.
Baca juga: UPDATE UMK Sintang 2026: Estimasi Terbaru Besaran Gaji atau Upah Minimal Karyawan Kabupaten Sintang
Penetapan UMK 2026 menjadi momen penting yang akan menentukan tingkat kesejahteraan para pekerja di Singkawang sepanjang tahun mendatang.
Estimasi Kenaikan UMK Singkawang 2026:
1. Kenaikan 10 persen
- 10 persen × 3.074.566 = 307.456,6
- UMK 2026 = 3.074.566 + 307.456,6 = Rp3.382.022,6
Baca juga: UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Bengkayang
2. Kenaikan 9 persen
- 9 % × 3.074.566 = 276.710,94
- UMK 2026 = 3.074.566 + 276.710,94 = Rp3.351.276,94
3. Kenaikan 8 %
- 8 % × 3.074.566 = 245.965,28
- UMK 2026 = 3.074.566 + 245.965,28 = Rp3.320.531,28
Baca juga: UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen
UMK Singkawang 2026
UMK Kalbar 2026
Kenaikan UMK 2026
Upah Minimum Singkawang
KSBSI Kalbar
UMK 2025–2026
Kesejahteraan buruh
Kenaikan Gaji Buruh
Ekonomi Kalimantan Barat
berita singkawang terbaru
| UMK SAMBAS 2026: Besaran Gaji dan Upah Minimal Karyawan Kabupaten Sambas Terbaru Estimasi 2026 |
|
|---|
| UPDATE UMK Sintang 2026: Estimasi Terbaru Besaran Gaji atau Upah Minimal Karyawan Kabupaten Sintang |
|
|---|
| Jelang 2026 Formula Baru Penetapan Upah Minimum dan Perkiraan UMK Kayong Utara |
|
|---|
| UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen |
|
|---|
| BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMk-Singkawang-132445567.jpg)