Bengkayang Dalam Data

UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Bengkayang

Jika pada 2026 terjadi kenaikan sebesar 10 persen, maka UMK tahun depan diperkirakan mencapai Rp3.368.486. 

Editor: Syahroni
Tribunpontianak.co.id/sid
UMK BENGKAYANG - Ilustrasi upah pekerja Bengkayang. Cek kenaikan UMK Bengkayang jika naik 6-10 persen tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. UMK Bengkayang 2026 diperkirakan naik 10 persen dari Rp3.062.260 menjadi sekitar Rp3.368.486, dan hal ini sangat ditunggu oleh para pekerja, terutama di sektor perkebunan.
  2. Bengkayang memiliki banyak perusahaan perkebunan, sehingga peningkatan UMK sangat memengaruhi kesejahteraan ribuan pekerja di daerah tersebut.
  3. UMK Bengkayang terus mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir, menunjukkan tren positif dalam peningkatan kesejahteraan buruh sejak 2021 hingga 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG – Harapan besar tengah menggema di kalangan pekerja Kabupaten Bengkayang menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. 

Sebagai salah satu daerah banyak perusahaan perkebunan  di Kalimantan Barat, Bengkayang memiliki ribuan pekerja yang menggantungkan kesejahteraannya pada kebijakan upah tahunan.

UMK Bengkayang tahun 2025 diketahui berada di angka Rp3.062.260.

Jika pada 2026 terjadi kenaikan sebesar 10 persen, maka UMK tahun depan diperkirakan mencapai Rp3.368.486. 

Baca juga: DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026

Angka tersebut dinilai sejalan dengan harapan buruh yang mendambakan kenaikan upah seiring meningkatnya kebutuhan hidup.

Kenaikan upah merupakan hal yang penting untuk menjaga kesejahteraan, terlebih melihat pertumbuhan ekonomi daerah dan tingginya kebutuhan pokok.

Selama lima tahun terakhir, UMK Bengkayang konsisten mengalami kenaikan, meski persentasenya berbeda-beda setiap tahun.

Baca juga: BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen

Berikut tren kenaikan UMK Bengkayang sejak 2021:

2025: Rp3.062.260

2024: Rp2.875.361

2023: Rp2.758.980

2022: Rp2.659.084

2021: Rp2.576.565

Data tersebut menunjukkan bahwa upah pekerja Bengkayang terus meningkat, meskipun secara bertahap.

Kenaikan UMK yang stabil ini menjadi bukti adanya upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved