UPDATE UMK Sintang 2026: Estimasi Terbaru Besaran Gaji atau Upah Minimal Karyawan Kabupaten Sintang
Jika usulan tersebut terealisasi, maka UMK Sintang 2026 diperkirakan akan mencapai Rp3.343.785,50.
Ringkasan Berita:
- KSBSI Provinsi Kalbar berharap kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen sehingga UMK Sintang dapat mencapai sekitar Rp3.343.785,50 dari nominal sebelumnya Rp3.039.805.
- Para buruh menantikan kenaikan UMK sebagai penopang kesejahteraan, mengingat biaya kebutuhan pokok terus meningkat setiap tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Harapan besar menyelimuti para buruh dan karyawan di Kabupaten Sintang menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Kenaikan UMK menjadi isu penting yang terus diperbincangkan, mengingat kebutuhan hidup masyarakat yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2025, UMK Sintang ditetapkan sebesar Rp3.039.805.
Baca juga: UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen
Namun, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar berharap pemerintah dapat menaikkan UMK tahun 2026 hingga 10 persen.
Jika usulan tersebut terealisasi, maka UMK Sintang 2026 diperkirakan akan mencapai Rp3.343.785,50.
Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Baca juga: UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Ketapang Terbaru
Banyak buruh berharap penyesuaian upah ini mampu memberikan ruang lebih bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dari kebutuhan makan, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.
Penyesuaian upah bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras yang telah mereka berikan.
Dengan berbagai pertimbangan, buruh Sintang menanti keputusan final pemerintah daerah terkait UMK 2026.
Baca juga: DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026
Estimasi Perhitungan Kenaikan UMK Sintang 2026
1. Kenaikan 10 persen
- 10 persen × 3.039.805 = 303.980,5
- UMK 2026 = 3.039.805 + 303.980,5 =
- Rp3.343.785,50
Baca juga: BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen
2. Kenaikan 9 persen
- 9 % × 3.039.805 = 273.582,45
- UMK 2026 = 3.039.805 + 273.582,45 =
- Rp3.313.387,45
3. Kenaikan 8 %
- 8 % × 3.039.805 = 243.184,4
- UMK 2026 = 3.039.805 + 243.184,4 =
- Rp3.282.989,40
Baca juga: UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Bengkayang
4. Kenaikan 7 %
- 7 % × 3.039.805 = 212.786,35
- UMK 2026 = 3.039.805 + 212.786,35 =
- Rp3.252.591,35
5. Kenaikan 6 %
- 6 % × 3.039.805 = 182.388,3
- UMK 2026 = 3.039.805 + 182.388,3 =
- Rp3.222.193,30
6. Kenaikan 5 %
- 5 % × 3.039.805 = 151.990,25
- UMK 2026 = 3.039.805 + 151.990,25 =
- Rp3.191.795,25
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK Sintang 2026
Kenaikan UMK Kalbar
Upah Minimum Sintang
KSBSI Kalbar
Kenaikan upah buruh
UMK terbaru 2026
kesejahteraan pekerja
Berita Sintang hari ini
Biaya hidup naik
Upah minimum Kabupaten Sintang
| UPDATE UMP Kalbar 2026: Besaran Gaji atau Upah Minimal Provinsi Kalbar Estimasi Kenaikan 5-10 Persen |
|
|---|
| UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Ketapang Terbaru |
|
|---|
| UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Bengkayang |
|
|---|
| BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMP-Sintang-324354.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.