Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat

AKHIR Kasus Penganiayaan Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Pelaku Serahkan Diri Sehari Setelah Kejadian

Saudara kandung pelaku menghubungi polisi untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Jongkat
PENGANIAYAAN SDN JONGKAT - Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting bersama Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto melakukan interogasi pelaku penganiayaan di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Jumat 14 November 2025 yang berhasil ditangkap, Sabtu 15 November 2025 malam. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1x24 jam untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Setelah rangkaian upaya persuasif tersebut, pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saudara kandung pelaku menghubungi polisi untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasus penganiayaan brutal di depan SDN 11 Jongkat, Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 14 November 2025 sore WIB lalu mencapai titik akhir.

Sang pelaku kini berhasil diamankan Polsek Jongkat pada Sabtu 15 November 2025 malam WIB.

Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut terjadi, pihaknya bergerak cepat melakukan langkah penelusuran dan pendekatan terhadap pihak keluarga pelaku.

"Setelah kejadian, kami bersama tim gabungan mendatangi beberapa kediaman yang berkaitan dengan pelaku, termasuk rumah orang tua, saudara kandung, dan mertua yang berada di wilayah Kecamatan Jongkat serta Kecamatan Segedong," jelas Iptu Kusdarwanto, Minggu 16 November 2025 siang.

Polisi memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1x24 jam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami menyampaikan dengan tegas namun persuasif agar pelaku maupun keluarga dapat menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak Kepolisian," katanya.

"Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat dan pemerintah desa agar turut meyakinkan pihak keluarga," tambahnya.

MOTIF Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat Mempawah Terungkap Dipicu Cekcok Dilarang Bawa Motor

Setelah rangkaian upaya persuasif tersebut, pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saudara kandung pelaku menghubungi polisi untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat.

"Kami menerima informasi resmi dari saudara kandung pelaku terkait kesiapan penyerahan diri, dan hal ini tentu kami apresiasi sebagai sikap kooperatif dari pihak keluarga," ungkap  Kusdarwanto.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Kapolsek Jongkat bersama tim gabungan mendatangi rumah pelaku, kemudian mengamankannya tanpa hambatan dan membawanya ke Mapolsek Jongkat untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, baik keluarga, tokoh masyarakat, maupun pemerintah desa," tegas Iptu Kusdarwanto. 

Kronologi Penganiayaan Depan SDN 11 Jongkat

Kasatreskrim Polres Mempawah, AKP Ginting mengungkap kronologi penganiayaan berat tersebut.

Kasus bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban di area pabrik pengolahan gula merah PT BAL.

AKP Ginting menyebut terduga pelaku yang diketahui berinisial SY (38), warga Desa Peniti Luar, sebelumnya terlibat cekcok dengan korban ketika ia dilarang membawa sepeda motor masuk ke area pabrik.

"Pelaku sempat marah dan mengucapkan ancaman sebelum pergi dari lokasi. Ucapan itu disaksikan oleh beberapa saksi," kata AKP Ginting dalam keterangannya, Jumat 14 November malam.

KRONOLOGI Lengkap Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Lansia Diserang Sampai Tewas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved