BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, yang mendorong agar upah tahun depan dapat naik.
Ringkasan Berita:
- UMK Pontianak 2026 diperkirakan mencapai Rp3.327.302 jika terjadi kenaikan sebesar 10 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.024.820.
- KSBSI Kalbar berharap kenaikan UMK 2026 sekitar 10 persen, namun tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi.
- Penetapan UMK 2026 masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan mengatur mekanisme penetapan upah tahun depan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2026 mulai mengemuka dan ditunggu-tunggu para pekerja.
Berdasarkan data UMK 2025 yang sebesar Rp3.024.820, jika terjadi kenaikan 10 persen seperti yang diharapkan kalangan pekerja, maka UMK Pontianak 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp3.327.302.
Harapan kenaikan UMK ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, yang mendorong agar upah tahun depan dapat naik signifikan mengikuti kondisi ekonomi daerah.
Baca juga: DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026
“Harapan saya jelas ada kenaikan upah minimum di Tahun 2026 dan kami memberi target kurang lebih 10 persen"
"Tapi kita juga mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan inflasi,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 14 November 2025.
Menurutnya, kenaikan UMK sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan harga barang pokok.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah tetap harus mengacu pada kondisi ekonomi daerah, produktivitas, serta inflasi agar tidak membebani pelaku usaha.
Suherman juga menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang akan menjadi dasar mekanisme penetapan UMK tahun 2026.
Baca juga: DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026
Aturan tersebut akan menentukan formula dan batasan kenaikan upah yang dapat diusulkan oleh pemerintah daerah.
Tren Kenaikan UMK Pontianak 5 Tahun Terakhir
Data menunjukkan bahwa UMK Pontianak terus mengalami kenaikan setiap tahun, meski dengan persentase yang bervariasi:
2025: Rp3.024.820
2024: Rp2.840.206
2023: Rp2.750.254
2022: Rp2.579.616
2021: Rp2.513.552
2020: Rp2.486.726
Kenaikan ini menggambarkan adanya pergerakan positif dalam perlindungan kesejahteraan pekerja.
Apabila kenaikan 10 persen benar-benar diwujudkan, UMK 2026 akan menjadi salah satu kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK Pontianak 2026
Kenaikan Upah Minimum
KSBSI Kalbar
Upah Minimum Kota
UMK Terbaru
Kenaikan Upah 10 Persen
Kemenaker
Ekonomi Pontianak
kesejahteraan pekerja
berita pontianak
| DAFTAR UMK Landak 5 Tahun Terakhir, Cek Berapa Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2026 |
|
|---|
| DUKA Simpang 4 Parit Besar Jalan Tanjungpura Pontianak: Pensiunan Polisi Digilas Truk Kontainer |
|
|---|
| DAPUR MBG Yayasan Media Insan Disetop Buntut Keracunan Masal Murid SD 1 Kedamin dan SD Islam Tahfidz |
|
|---|
| POLISI Buru Identitas Pengendara Motor Gede Arah Singkawang Senggol Mahasiswi Poltekkes hingga Tewas |
|
|---|
| 8 FAKTA Tewasnya Muhammad Basuni Murid SMA 14, Kecelakaan Tragis di Jalan Paris 2 Pontianak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Upah-Minimum-Kabupaten-2026-vfgbhnjnkm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.