Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat

TAMPANG Pelaku Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Pelaku disebut berinisial SY (38) yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Jongkat
PENGANIAYAAN SDN JONGKAT - Pelaku penganiayaan brutal di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Jumat 14 November 2025 berinisial SY (38) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting bersama Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto pada Sabtu 15 November 2025 malam. Saudara kandung SY menghubungi pihak Kepolisian untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat 

Ringkasan Berita:
  • SY dibawa ke Mapolsek Jongkat dengan hanya menggunakan kaos berwarna cream dan celana panjang.
  • Ia tampak lesu saat diintrogasi polisi.
  • SY ditangkap sehari setelah melakukan aksinya pada Jumat 14 November 2025 sore WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah dan Polsek Jongkat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan brutal di depan SDN 11 Jongkat, Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 15 November 2025 malam WIB.

Pelaku disebut berinisial SY (38) yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.

SY dibawa ke Mapolsek Jongkat dengan hanya menggunakan kaos berwarna cream dan celana panjang.

Ia tampak lesu saat diintrogasi polisi.

SY ditangkap sehari setelah melakukan aksinya pada Jumat 14 November 2025 sore WIB.

Aksinya itu menyebabkan lansia bernama Tjang Mo Liang (60) tewas di tempat.

Sedangkan SY juga melukai rekan Tjang Mo Liang yang bernama Hery Firmansyah (43) sampai harus dirawat ke rumah sakit.

AKHIR Kasus Penganiayaan Depan SDN 11 Jongkat Mempawah, Pelaku Serahkan Diri Sehari Setelah Kejadian

Kronologi Penangkapan SY

Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut terjadi, pihaknya bergerak cepat melakukan langkah penelusuran dan pendekatan terhadap pihak keluarga pelaku.

"Setelah kejadian, kami bersama tim gabungan mendatangi beberapa kediaman yang berkaitan dengan pelaku, termasuk rumah orang tua, saudara kandung, dan mertua yang berada di wilayah Kecamatan Jongkat serta Kecamatan Segedong," jelas Iptu Kusdarwanto, Minggu 16 November 2025 siang.

Polisi memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1x24 jam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami menyampaikan dengan tegas namun persuasif agar pelaku maupun keluarga dapat menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak Kepolisian," katanya.

"Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat dan pemerintah desa agar turut meyakinkan pihak keluarga," tambahnya.

Setelah rangkaian upaya persuasif tersebut, pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saudara kandung pelaku menghubungi polisi untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat.

"Kami menerima informasi resmi dari saudara kandung pelaku terkait kesiapan penyerahan diri, dan hal ini tentu kami apresiasi sebagai sikap kooperatif dari pihak keluarga," ungkap  Kusdarwanto.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Kapolsek Jongkat bersama tim gabungan mendatangi rumah pelaku, kemudian mengamankannya tanpa hambatan dan membawanya ke Mapolsek Jongkat untuk proses lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved