Kayong Utara Dalam Data

Jelang 2026 Formula Baru Penetapan Upah Minimum dan Perkiraan UMK Kayong Utara

Targe 21 November untuk UMP sudah diumumkan oleh Pemerintah, lalu menyusul dari tiap daerah di Kabupaten Kota, seperti Kabupaten Kayong

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - Prediksi UMK Kayong Utara tahun 2026 berdasarkan kenaikan UMP tahun 2026 dari beberapa tahun lalu. 

Ringkasan Berita:
  • UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.878.286 dan sektor strategis seperti pertanian dan perkebunan sawit memiliki UMSP sedikit lebih tinggi yaitu Rp2.884.500.
  • Penetapan UMP dan UMK 2026 diperkirakan kembali mengikuti kenaikan 6,5 persen, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL (yang kembali menjadi komponen penting), serta produktivitas dunia usaha.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2026 sudah hampir tiba, Upah Minumum Propinsi dan Kabupaten segera diumum pada akhi tahun ini.

Targe 21 November untuk UMP sudah diumumkan oleh Pemerintah, lalu menyusul dari tiap daerah di Kabupaten Kota, seperti Kabupaten Kayong Utara tahun 2026 ini.

Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalimantan Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286 atau naik dari sebelumnya Rp2.702.616.

Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp175.670 atau sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor industri strategis, seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan kelapa sawit.

Untuk sektor-sektor tersebut, upah minimum ditetapkan sedikit lebih tinggi, yaitu sebesar Rp2.884.500.

Berpatokan pada kenaikan dari tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen maka tak menutup kemungkinan itu juga yang akan diterapkan pada tahun 2026 ini.

Terdapat sejumlah variabel dan formula dalam penetapan UMP propinsi yang juga serupa dengan UMK di daerah kabupaten kota.

Baca juga: UPDATE UMK Gaji Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2026, Cek Minimal Upah Buruh di Ketapang Terbaru

Formula Penentuan UMP Sebagai Berikut

  1. Inflasi (I)
  2. Pertumbuhan Ekonomi (PE)
  3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) komponen baru yang kembali menjadi dasar penting
  4. Produktivitas / Kondisi Dunia Usaha (PDU) mengacu pada stabilitas industri dan biaya produksi

KHL menjadi landasan penting setelah revisi melalui Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi tetap dipakai seperti di PP 51/2023, namun akan disesuaikan.

Koreksi Daya Saing Usaha ditambahkan agar upah tetap menjaga keberlangsungan industri.

Sebagai referensi data UMP tahun sebelumnya bisa menjadi patokan

Daftar UMK Kota di Kalimantan Barat 2025

Nominal UMK Kabupaten/Kota atau yang dulu akrab disebut Upah Minimum Region (UMR) di Provinsi Kalimantan Barat memiliki besaran yang beragam sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

  1. Kabupaten Sanggau Rp2.970.885
  2. Kabupaten Kayong Utara Rp3.220.756
  3. Kabupaten Ketapang Rp3.396.267,26
  4. Kabupaten Kapuas Hulu Rp2.924.501
  5. Kabupaten Melawi Rp2.953.711,47
  6. Kabupaten Sintang Rp3.039.805
  7. Kabupaten Sekadau Rp2.878.286
  8. Kabupaten Landak Rp3.054.906
  9. Kabupaten Bengkayang Rp3.062.260
  10. Kabupaten Sambas Rp3.015.520
  11. Kota Singkawang Rp3.074.566
  12. Kabupaten Mempawah Rp2.878.286
  13. Kabupaten Kubu Raya Rp2.878.286
  14. Kota Pontianak Rp3.024.820

Kabupaten Kayong Utara memiliki nilai UMK paling tinggi kedua setelah Kabupaten Ketapang yaitu sebesar Rp 3.220.756.

Berdasarkan nilai dari UMP, maka seluruh variable penentu UMK juga berpatokan pada kenaikan yang dilakukan dalam penetapan UMP.

Alami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelum 2024.

Maka dari itu, untuk memprediksi berapa jumlah kenakan UMK Kayong Utara bisa cek sendiri dengan menambahkan jumlah nilai tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk angka di tahun 2026 ini.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved