Bawa Sabu 0,93 Gram, Polres Kubu Raya Amankan Pria di Rasau Jaya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Labubu menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TERSANGKA NARKOBA - Potret seoarang pria berinisial MT (41), warga Desa Rasau Jaya Umum, berhasil diamankan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seoarang pria berinisial MT (41), warga Desa Rasau Jaya Umum, berhasil diamankan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,93 gram di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Labubu menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku. 

“Tim kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diketahui melintas menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan target, Tim Labubu langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku,” ucap Aiptu Ade pada keterangannya, pada Senin, 2 Juni 2025.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisikan sabu pada saku celana sebelah kanan pelaku. 

Berdasarkan penggeledahan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas serta dilakukan penimbangan pada barang bukti dengan berat kotor 0,93 gram. 

Sementara itu, barang bukti beserta pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Polres Kubu Raya Masih Selidiki Penyebab Karhutla di Desa Limbung Kabupaten Kubu Raya

“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” ujar Aiptu Ade. 

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aiptu Ade menegaskan komitmen Polres Kubu Raya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan bebas narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved