Vonis Sambo Cs

Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo. 

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

3. Kuat Ma'ruf, 10 tahun penjara

Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.

Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti juga Sambo dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di MA. Di MA, hukuman Kuat Ma'ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun.

4. Ricky Rizal, 8 tahun penjara

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," tutur Sobandi.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Komentar Hotman Paris Usai Putusan Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Hukuman langsung dilaksanakan

Sobandi mengatakan bahwa hasil putusan kasasi tersebut bisa langsung dieksekusi.

Dia menegaskan putusan itu sudah berkekuatan hukum.

Artinya, proses hukum empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J bisa segera dilaksanakan.

"Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.

# TribunBreakingNews

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved