Vonis Sambo Cs
Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai MA ringankan vonis mati Ferdy Sambo Cs.
Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.
Richard Eliezer yang terseret kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo keluar dari penjara karena mendapat kesempatan cuti bersyarat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Betul, per tanggal 4 Agustus 2023 Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
• Alasan MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu 15 Februari 2023.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," ujarnya.
• Hasil Sidang Kasasi Ferdy Sambo Cs Resmi Diputuskan Mahkamah Agung
Vonis Ferdy Sambo Cs
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat "perbaikan kualifikasi tindak pidana" menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk
Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA:
1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.
Pada persidangan Rabu 12 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.
• MA Ringankan Hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Mantan Perwira Tinggi Polri Lepas dari Hukuman Mati
2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Majelis hakim MA mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi. Vonis yang semula 20 tahun, dipangkas menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Putri kemudian mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Perkara itu teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
3. Kuat Ma'ruf, 10 tahun penjara
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun.
Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti juga Sambo dan Putri, Kuat juga menempuh upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta dan mengajukan kasasi di MA. Di MA, hukuman Kuat Ma'ruf menjadi lebih ringan yakni menjadi 10 tahun.
4. Ricky Rizal, 8 tahun penjara
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," tutur Sobandi.
Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
• Komentar Hotman Paris Usai Putusan Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Hukuman langsung dilaksanakan
Sobandi mengatakan bahwa hasil putusan kasasi tersebut bisa langsung dieksekusi.
Dia menegaskan putusan itu sudah berkekuatan hukum.
Artinya, proses hukum empat terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J bisa segera dilaksanakan.
"Sudah langsung bisa dieksekusi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.