Vonis Sambo Cs

Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini keluar dari penjara pada 4 Agustus 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kabar Bharada E Terbaru usai MA Ringankan Vonis Mati Ferdy Sambo. 

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat "perbaikan kualifikasi tindak pidana" menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk

Dalam sidang tersebut, MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Berikut rincian hukuman keempat terdakwa usai sidang kasasi di MA:

1. Ferdy Sambo, penjara seumur hidup

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi MA tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Sebelumnya dikutip dari Sistem Informasi Perkara, permohonan kasasi Ferdy Sambo teregistrasi dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023). Sambo lalu mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.

Pada persidangan Rabu 12 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak bandingnya dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati itu.

MA Ringankan Hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Mantan Perwira Tinggi Polri Lepas dari Hukuman Mati

2. Putri Candrawati, 10 tahun penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved