Berita Viral

7 Anggota Brimob Ditahan 20 Hari Usai Terbukti Langgar Etik Lindas Affan Drivel Ojol hingga Tewas

7 Anggota Brimob resmi ditahan selama 20 hari usai terbukti langgar kode etik pada kasus Affan Kurniawan driver ojol tewas dilindas rantis.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
KONFRENSI PERS - Divisi Propam Polri emggelar konferensi pers terkait pemeriksaan 7 anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar pelindas ojek online di kantor Divpropam Polri, Jumat 29 Agustus 2025. Hasilnya, 7 anggota Brimob dilakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 7 Anggota Brimob resmi ditahan selama 20 hari usai terbukti langgar kode etik pada kasus Affan Kurniawan driver ojol tewas dilindas rantis.

Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis 28 Agustus 2025 kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.

Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

AKHIR Nasib Keluarga Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob, Maut Korban Aksi Bubarkan DPR RI

"Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM.

Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.

Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memohon maaf atas peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) pada Kamis 28 Agustus 2025 malam.

Sigit mengaku menyesali peristiwa pelindasan tersebut.

“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit, Kamis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved