Bupati Bengkayang Terjerat Fee Proyek Rp 340 Juta, Suryadman Gidot Cs Dicokok KPK
Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat diduga melakukan penerimaan suap itu untuk membayar keperluan pribadinya.
Dihubungi terpisah Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon membenarkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama dua pejabat Pemkab Bengkayang diamankan KPK pada Selasa (3/9/2019).
Namun, Wabup Bengkayang ini belum mengetahui terkait apa Bupati Bengkayang bersama Sekda Bengkayang dan Kadis PU PR Kab Bengkayang diamankan oleh KPK.
"Tidak tahu masalah apa. Saya tahu siang kemarin, dapat informasi dari ajudan," ujar Agustinus Naon saat dihubungi via telepon.
Lebih lanjut, Wabup Bengkayang ini menuturkan dirinya hanya mengetahui Bupati Bengkayang itu berangkat ke Pontianak.
Baca: Anggota DPRD Prihatin Bupati Gidot OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Bengkayang
Baca: GIDOT Diduga Minta Uang Rp 300 Juta ke 2 Kadis di Bengkayang, Ini Rencana Pemanfaatannya?
Informasi yang diperolehnya, dalam OTT yang dilakukan KPK pada Selasa siang kemarin, diamankan lima orang.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji angkat suara terkait OTT Bupati Bengkayang Suryadman Gidot oleh KPK.
Menurut dia, bupati dan wali kota atau pengusaha swasta di daerah harus melaksanakan tugasnya serta bergerak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kerja itu kan sudah ada aturannya. (Tapi) ini kan yang bahaya itu pengusaha. Sudahlah, (pengusaha) jalan saja sesuai aturan. Jangan lewat sana lewat sini," kata Midji, kemarin pagi.
Terkait kasus yang menjerat Gidot, Midji mengaku tidak mengetahui persis. Midji juga membantah Gidot menghadap dia sebelum orang nomor satu di Bengkayang itu diciduk Komisi Antirasuah.
"Dia tak ada menghadap saya. Kasusnya saya tak tahu. Kalau OTT-nya saya tahu berita. Berita online," ujar Sutarmidji.
KPK Segel Ruang Kerja Gidot
Usai OTT yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, pejabat Pemkab Bengkayang, serta pengusaha, KPK melakukan penyegelan terhadap tiga ruangan pejabat di Bengkayang, Selasa (3/9/2019).
Ruang kerja yang disegel antara lain ruang kerja Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Yan SSos MSi, ruang kerja Kepala Dinas PUPR, Aleksius dan Aula Dinas PUPR.
Semua ruangan yang di segel oleh KPK ditandai dengan pita merah dilarang melintas dan stempel dalam pengawasan KPK.
Dari pantauan Tribun pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, dari semua ruangan yang disegel, ada dua ruangan yang dijaga ketat, yakni ruang kerja Bupati Bengkayang dan ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Demokrat Pecat Suryadman Gidot dan Partai Tak akan Beri Bantuan Hukum! Jabatan Bupati Bengkayang?
Baca: Suryadman Gidot OTT KPK, Pelayanan di Pemkab Bengkayang Berjalan Normal