Bupati Bengkayang Terjerat Fee Proyek Rp 340 Juta, Suryadman Gidot Cs Dicokok KPK

Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat diduga melakukan penerimaan suap itu untuk membayar keperluan pribadinya.

Editor: Ishak

Setelah uang terkumpul, Aleksius menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di mess Pemda Bengkayang, di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, pada Selasa, 3 September 2019.

Aksi suap tersebut terendus petugas KPK.

Akhirnya, tujuh orang, termasuk Bupati Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan kepala dinas, yang berada di mess itu ditangkap oleh tim KPK.

Namun, saat OTT itu, tim KPK hanya menerima uang tunai sebesar Rp 336 juta atau berkurang Rp 4 juta dari jumlah semula.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, uang sebesar Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu," kata Basaria.

Baca: Masyarakat Kabupaten Bengkayang Kecewa Suryadman Gidot Tertangkap OTT KPK

Baca: BUNGKAM, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Kenakan Rompi Orange, KPK Pisah Penahanan 7 Tersangka

Selanjutnya, tim KPK menjemput para rekanan proyek yang menjadi pemberi awal uang tersebut.

Mereka adalah Rodi yang dijemput di salah satu hotel di Pontianak dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di kantor KPK.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus praktik suap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot ini.

Suryadman Gidot dan Aleksius ditetapkan sebagai penerima suap.

Keduanya disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, lima pengusaha sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: KEKAYAAN Bupati Gidot Fantastis, Bandingkan dengan Barang Bukti Rupiah saat Ia Terjaring OTT KPK

Baca: UANG Rp 336 Juta Jerat Suryadman Gidot jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Bengkayang

"KPK menegaskan penyelenggara negara di manapun harus segera mengakhiri praktik curang meminta commitment fee terkait pekerjaan pemerintahan. Perbuatan yang jelas bertentangan dengan hukum ini sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna infrastuktur," tegas Basaria.

"Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta oleh penyelenggara negara," sambungnya.

Gubernur Ingatkan Pengusaha

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved