Bupati Bengkayang Terjerat Fee Proyek Rp 340 Juta, Suryadman Gidot Cs Dicokok KPK
Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat diduga melakukan penerimaan suap itu untuk membayar keperluan pribadinya.
Bupati Bengkayang Terjerat Fee Proyek Rp 340 Juta, KPK Duga untuk Keperluan Pribadi Suryadman Gidot
JAKARTA - Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) transaksi suap melibatkan kepala daerah.
Selasa (3/4/2019) kemarin, giliran Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, dicokok tim penindakan KPK karena diduga menerima suap Rp 340 juta dari kontraktor swasta atas sejumlah proyek di Kabupaten Bengkayang.
Suryadman Gidot yang juga ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat diduga melakukan penerimaan suap itu untuk membayar keperluan pribadinya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers pengungkapan kasus dugaan suap Bupati Bengkayang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman Gidiot) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," ujar Basaria.
Baca: Hinca IP Pandjaitan Mengaku Prihatin dan Siap Berikan Bantuan Untuk Suryadman Gidot
Baca: Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Oleh KPK di Pontianak
Basaria mengatakan, mulanya dalam sebuah pertemuan pada 30 Agustus 2019, Suryadman Gidot selaku bupati meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius, dan Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Agustinus Yan, masing-masing Rp 300 juta.
Permintaan uang tersebut dilakukan sebagai timbal balik persetujuan Penunjukan Langsung tambahan anggaran APBD Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.
Menindaklanjuti permintaan bupati, pada Minggu, 1 September 2019, Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius justru mencari dana ke pihak kontraktor swasta.
Dia menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukkan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal ini dilakukan disebabkan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan proyek Rp 200 juta.
Permintaan itu disanggupi beberapa rekanan proyek.
Baca: Partai Demokrat Dua Kali Pecat Suryadman Gidot Bupati Bengkayang, Terbaru Efek OTT KPK di Pontianak
Baca: Terkait Kasus Menimpa Gidot, Ini Kata Deputi Kogasma
Pada 2 September 2019, Aleksius menerima fee setoran tunai dari beberapa rekanan proyek melalui staf honorer di Dinas PUPR, Fitri Julihardi.
Setoran uang yang diterima Alexius berasal dari Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta; dari Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta.