Rilis Hasil Operasi Pekat, Kapolda Kalbar Pastikan Proses Hukum 3 Anggota DPRD Mempawah Lanjut
Irjen Pol Didi Haryono pastikan proses hukum lanjut untuk tiga anggota DPRD Kabupaten Mempawah
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono pastikan proses hukum lanjut untuk tiga anggota DPRD Kabupaten Mempawah yang tertangkap tangan berjudi pada masa operasi Pekat Kapuas 2018 kemarin.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kalbar saat mengelar press conference hasil operasi pekat Kapuas 2018 yang diselenggarakan selama dua pekat yang di mulai tanggal 11-24 Mei 2018
"Untuk proses hukum tiga anggota DPRD Mempawah, itu proses hukumnya jalan terus, dan bahkan kalau tidak salah sekarang posisinya sudah tahap 1,"katanya pada Rabu (30/5/2018).
Baca: Satlantas Polres Landak Bersama Samsat Ngabang dan Jasa Raharja Bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Baca: FN Tersangka Jokes Bomb Lion Air, Pudek III FISIP UNTAN: You Are Not Alone
Baca: Marissa Nasution Baru Melahirkan Puteri Pertamanya di Singapura, Cantik
Baca: Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Ditangkap, Pemesan Sabu 2 Kg Ini Akhirnya Dilumpuhkan
Selain itu untuk Anggota DPRD Prov Kalbar yang terjaring razia Operasi Pekat di Sekadau, itu juga akan dikembalikan ke Tindak Pidana Ringan.
Perwira tinggi Polri bintang dua ini menegaskan secara aturan, hukum berlaku untuk semua, tidak ada yang di spesialkan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Kalbar menuturkan dalam operasi Pekat Kapuas 2018 yang di laksanakan 13 satker jajaran Polda Kalbar bersama 155 Polsek se Kalimantan Barat.
"Selama 14 hari operasi yang di laksanakan tersebut, telah dilakukan penindakan dan penegakan hukum serta pembinaan kepada 1144 orang tersangka untuk 1011 Kasus,"tuturnya.
Baca: Firman Muntaco: Lawan dan Tolak Intimidasi dan Money Politics
Baca: Penerimaan CPNS - Hal Ini Wajib Kamu Ketahui, Peluang Lolos Seleksi Lebih Besar
Baca: Malam Ini, KPU Kalbar Mulai Distribusikan Surat Suara ke KPU Kabupaten dan Kota
Baca: Sejarah, Barito Putera Kuasai Klasemen Liga 1 Usai Bungkam Persija! PSM Menguntit di Posisi 2
Baca: Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah Karena Ada Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok
Lebih lanjut, Operasi Pekat ini merupakan operasi kepolisian yang sasarannya penyakit masyarakat (Pekat) yakni Narkotika, Miras, Perjudian, Premanisme, Perdagangan orang, Pencurian dan Perkelahian.
Dalam operasi ini, Polda Kalbar dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak sekitar 7 ton, sabu 183 paket, ekstasi 28.8 butir pil, HP 102 unit, 24 Senjata Tajam, kartu judi 48 set dan uang tunai sekitar Rp 150 juta.
Lebih lanjut, operasi pekat ini bertujuan untuk pemeliharaan kamtibmas perlu untuk dilakukan khususnya menjelang bulan Ramadhan, dalam bulan Ramadhan maupun menjelang hari raya Idul Fitri, yang dibarengi dengan penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat .
"Minuman Keras yang akan kita musnahkan ini, karena sama minuman yang di luar, yang banyak menimbulkan korban, karena hal inilah kita lakukan antisipasi peredarannya,"kata Kapolda Kalbar.
Baca: Gelar Buka Puasa Bersama, HPI Agro Rangkai dengan Kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah
Baca: 10 Hal Misterius yang Ada di Dalam Air, Mulai Dari Pemakaman Hingga Kota yang Tenggelam
Baca: DPRD Kalbar Nilai Upaya Wujudkan Kalbar Zero Rabies Masih Belum Optimal
Lanjutnya, Penduduk Kalbar sekitar 5,3 juta orang, yang kita amankan ini sekitar 1144 orang menjadi tersangka dalam operasi Pekat, yakni yang bisa meresahkan masyarakat se Kalbar.
Sementara Tokoh Masyarakat adat Dayak Yakubos Kumis menuturkan dirinya mengapresiasi Polda Kalbar yang berhasil melaksanakan operasi Pekat Kapuas 2018.
"Dalam hal ini saya mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menghargai suasana bulan Ramadan, yang masyarakat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa, selain itu turut serta menjaga situasi jelang pelaksanaan pilkada serentak,"tuturnya.
Di temui sela-sela terpisah, Yakobus kumis menuturkan untuk minuman keras yang biasa di pergunakan masyarakat adat Dayak terutama dalam kegiatan budaya atau adat yakni terbuat dari bahan alami.
"Ada tuak nenas, tuak dari aren, tuak dari Pulut atau beras ketan dan tuak ubi, yang beredarnya hanya pada saat pelaksanaan kegiatan kebudayaan. Jadi minuman yang ada di kegiatan itu di peruntukan acara kebudayaan dan acara adat, maka dengan bahan baku alami, minuman buatan itu bukan barang oplosan, dan beredarnya hanya saat itu, jika diluar itu untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," pungkasnya.
Baca: Seorang Pria Diamankan Polres Bengkayang Atas Kepemilik 2 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Baca: Pengen Tau Cara Buat Capcay Goreng, Ini Resepnya Mudah Kok!
Baca: Waduh! Setelah Pacaran 20 Tahun, Artis Ini Memilih Tak Menikah Dengan Kekasihnya
Baca: 7 Kades di Kubu Raya Diduga Terlibat Korupsi
Baca: Cegah Isu Sara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Untan Laksanakan Dialog Kebangsaan
Tertangkap di Ruang Fraksi
Polda Kalbar merilis tangkapan dari Satreskrim Polres Mempawah terhadap tiga orang yang di duga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis remi Box pada Kamis (10/5/2018).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo dalam rilis tertera Laporan Polisi yakni LP/ A / 116 / V /2018 /Kalbar/Res Mpw, Tanggal 10 Mei 2018 tersebut ketiga orang tersebut yakni selaku anggota DPRD Mempawah.
"Untuk TKP yakni di salah satu ruang kerja fraksi satu diantara partai di kantor DPRD Kab Mempawah Jl. Raden Kusno Mempawah,"kata Kabid Humas pada Jumat (11/5/2018)
Dikatakannya lagi, untuk ketiga orang diduga kuat pelaku judi tersebut yang kini telah di tetapkan tersangka yakni
EDD (43) warga Jl. Daeng Manambon Kel. Tengah Mempawah Hilir, HA (48) warga NJl. A. Rani Desa Kuala Secapah Kec. Mempawah Hilir dan EP ( 53) Anjongan Melancar Kec. Anjongan Kab. Mempawah.
Kemudian Kabid Humas Polda Kalbar juga merilis barang bukti yang di amankan yakni 81 lembar kartu Gold Fish,10 Bungkus Kartu Gold Fish Warna Biru Putih Gambar Ikan Mas Koki, dua lembar Alas Lapak, satu lampu Merk ECLAT dan uang tunai Rp. 3.6 juta.
Baca: Gara-gara Curhat di Facebook, Dua Warga Ngabang Berurusan dengan Hukum
Baca: Suasana Saat Kapolsek Subah dan Warga Pasang Balok Kayu di Jembatan Sabung
Baca: Sensasi Horor, Cafe Halloween di Singkawang Bikin Penasaran
"Ada lima orang yang akan di jadikan saksi yakni diantaranya satu orang PNS dan beberapa orang staf setempat,"katanya.
Lanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kabid Humas Polda Kalbar menuturkan anggota Satreskrim Polres Mempawah melakukan penangkapan pada Kamis (10/5/2018).
Tiga orang melakukan tindak pidana Perjudian jenis Remi Bok di salah stau ruangan fraksi Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
"Ketiga orang tersebut ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mempawah selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Warga Dusun Antema Ancam Segel Dua SMPN di Mempawah Hulu, Alasannya Miris!
Warga dari Dusun Antema, Desa Pahong, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, mengancam akan menyegel SMPN 1 dan SMPN 6 yang ada di Mempawah Hulu.
Penyegelan tersebut hendak dilakukan oleh para orang tua siswa, buntut dari adanya dugaan bahwa kedua sekolah tersebut tidak mau menerima siswa-siswi yang berasal dari Dusun Antema karena sesuatu alasan.

Namun sebelum melaksanakan penyegelan, sekitar 30 orang warga dari Dusun Antema mendatangi Polsek Mempawah Hulu pada Rabu (30/5/2018).
Masyarakat yang datang saat itu datang dengan emosi dan pembicaraan bernada keras.
Tetapi sambutan dari Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto bersama anggotanya, menyambut dengan baik.
Mulai dari menanyakan kepada masyarakat tersebut ada masalah apa, sehingga datang beramai-ramai ke Polsek dengan marah-marah.
Baca: Pria Bersimbah Darah Akibat Tusukan Sendiri, Ini Penjelasan Dari Psikolog
Setelah mengetahui maksud dan tujuan kedatangan warga Dusun Antema tersebut, Kapolsek kemudian mengajak masyarakat yang datang itu untuk masuk ke rung pertemuan Polsek Mempawah Hulu.
"Jadi tujuan kedatangan warga Dusun Antema ini, ingin memberitahukan kepada Polsek bahwa mereka akan menyegel SMPN 1 Mempawah Hulu dan SMPN 6 Mempawah Hulu," ujar Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto.
Disampaikan Kapolsek, ada pun alasan dari masyarakat yang akan melakukan penyegelan di dua sekolah tersebut.
Dikarenakan dua sekolah itu tidak mau menerima siswa baru yang berasal dari Dusun Antema, Desa Pahongk.
"Untuk menenangkan warga, saya langsung berangkat menuju UPT Karangan. Bertemu dengan Kepala UPT dan segera membawa ke Polsek untuk memberikan penjelasan tentang zona penerimaan siswa baru," katanya.
Kemudian setelah mendengar penjelasan dari Kepala UPT Karangan, warga Dusun Antema pulang ke rumah masing-masing dengan tenang dan kondusif.
"Sembari mereka tetap menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan, yang akan melakukan mediasi kembali dengan Kepala SMPN 1 dan SMPN 6 Mempawah Hulu pada Seeni tanggal 4 Juni 2018," beber Zulianto.
Satu diantara perwakilan warga Dusun Antema Reja menuturkan, disamping masalah zona yang kemudian memicu rencana penyegelan oleh pihaknya.
Ada alasan lain juga yang kemudian membuat warga Dusun Antema berang.
Baca: Komplek Sabang Merah Jadu Satu Diantara Tempat Ngabuburit Warga Sanggau
"Ada juga perkataan dari oknum Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa, siswa siswi dari SDN di Antema itu tidak bisa membaca. Sehingga dua SMPN itu tidak mau menerima siswa dari SDN Antema di tempat kami," ungkapnya.
Sementara itu Kepala UPT Karangan Marselus Spd menuturkan, untuk masalah penerimaan siswa sesuai zona itu pihaknya tidak bisa memutuskan.
"Itu diatur oleh Dinas Pendidikan Landak, jadi kita tidak dipituskan sekarang," jelasnya. (alf)