CEA Kecam Tindakan Kekerasan Aparat Saat Aksi 28 Agustus 2025

"Aksi massa adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Suara rakyat seharusnya didengar, bukan dibungkam dengan kekerasan

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
DEMO DI BUNDARAN UNTAN - Motor dinas Polisi dibakar oleh massa aksi, di Bundaran Digulis, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat, 29 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Civic Engagement Alliance (CEA) menggelar konferensi pers menanggapi tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers bertema "Mengecam Arogansi dan Tindakan Brutal Aparat Kepolisian terhadap Massa Aksi 28 Agustus 2025", CEA menyampaikan sikap tegas atas insiden yang dinilai mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koordinator Sekretariat CEA, Sarwitri, menyebut aksi masyarakat sipil seharusnya menjadi ruang aman bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat. 

Namun yang terjadi justru sebaliknya, aparat menggunakan kekerasan berlebihan hingga menyebabkan jatuhnya korban.

"Aksi massa adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Suara rakyat seharusnya didengar, bukan dibungkam dengan kekerasan," tegas Sarwitri saat melalui Zoom pada Sabtu 30 Agustus 2025.

DPRD Pontianak Imbau Masyarakat Demo dengan Tertib dan Tidak Anarkis

Konferensi pers tersebut diikuti sejumlah media dari berbagai wilayah di Indonesia yang turut menyampaikan laporan situasi di daerah masing-masing.

CEA juga menyampaikan delapan poin pernyataan sikap. Di antaranya turut berduka atas gugurnya Affan Kurniawan dalam aksi 28 Agustus 2025, mengecam segala bentuk kekerasan aparat, mendesak Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka, serta meminta lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK melakukan pengawasan.

Selain itu, CEA juga menuntut pemerintah menjamin perlindungan ruang sipil, memastikan aparat bekerja profesional dan humanis, serta menghentikan kebijakan yang dinilai mencederai keadilan rakyat. 

Mereka juga mendesak Presiden melakukan reformasi institusi Polri serta meninjau ulang revisi UU Polri dan RKUHAP dengan melibatkan masyarakat sipil.

"Kami percaya bahwa demokrasi hanya bisa tegak jika hak rakyat dihormati dan dijamin. sepenuhnya. Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara," pungkas Sarwitri. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved