PROFIL Mgr Samuel Oton Sidin, Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak! Mgr Agus Emeritus

Mgr. Samuel merankap sebagai Uskup Sintang dan Administrator Apotoslik Keuskupan Agung Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

|
Penulis: Ishak | Editor: Ishak
IST
Mgr Samuel Oton Sidin, diangkat sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak, Sabtu 30 Agustus 2025 pukul 12.00 waktu Vatikan, atau pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, Mgr. Samuel merankap sebagai Uskup Keuskupan Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paus Leo XIV, mengabulkan pengunduran diri Mgr. Agustinus Agus OP yang kemudian menunjuk Mgr. Samuel Oton Sidin, OFM Cap sebagai Administrator Apostolik Keuskupan Agung Pontianak.

Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Vatikan pada, Sabtu 30 Agustus 2025 pukul 12.00 waktu Vatikan, atau pukul 18.00 WIB.

Penerimanan penguduran diri Mgr. Agus berkaitan dengan usia Uskup Agung Pontianak ini yang sudah mencapai usia 76 tahun pada tahun 2025 ini (Lahir 22 Oktober 1949).

Bersamaan dengan penerimaan pengunduran diri Mgr. Agus, Vatikan juga mengangkat Uskup Sintang Mgr. Samuel Oton Sidin, OFC Cap (71 tahun) menjadi Adminitrator Apostolik “sede vacante et ad nutum Sanctae Sedis”

Dengan demikian, Mgr. Samuel merangkap sebagai Uskup Sintang dan Administrator Apotoslik Keuskupan Agung Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Ad nutum Sanctae Sedis” adalah frasa Latin yang berarti “at the disposititon of the Holy See – atas kehendak Tahta Suci”. 

Dalam konteks Gereja Katolik, frasa ini menunjukkan bahwa penunjukan seorang pejabat gerejawi, seperti Administrator Apostolik, bersifat sementara dan dapat diakhiri kapan saja atas kehendak Paus atau Takhta Suci.

Paus Fransiskus Wafat, Uskup Sintang Mgr Samuel Oton Sidin: Sosok Sederhana

Apa Administrator Apostolik?

Administrator apostolik adalah seorang rohaniwan, biasanya seorang uskup, yang ditunjuk langsung oleh Paus untuk memimpin dan mengelola sebuah keuskupan atau administrasi apostolik secara sementara atau permanen, bertindak sebagai ordinaris wilayah atas nama Paus. 

Perannya adalah untuk memastikan kebutuhan rohani dan pastoral umat terpenuhi, termasuk mengelola sakramen dan membimbing umat dan klerus. 

Tugas dan Peran

Memimpin Keuskupan:

Bertugas memimpin reksa pastoral dan administrasi keuskupan atau wilayah tersebut. 

Bertindak atas Nama Paus:

Mengelola wilayah atas nama Paus, yang menunjukkan hubungan gerejawi yang kuat dengan Tahta Suci. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved