TOPIK
Polisi Tembak Polisi
-
Postingan ini pun viral di media sosial TikTok dan bahkan sudah banyak yang foto screenshoot postingan tesebut dan disebarkan melalui grup WhatsApp.
-
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintahkan sosok yang merupakan atasan yang ia jaga.
-
Hal itu diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.
-
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya akan mengumumkan tersangka baru.
-
Baru-baru ini kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya menembak Brigadir J dalam insiden baku tembak itu.
-
Baru-baru ini kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan bahwa pelaku penembakan Brigadir J tak hanya Bharada E.
-
Namun baru-baru ini terungkap bahwa tak pernah ada pedonongan senjata oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
-
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin 8 Agustus 202
-
Sosok Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu 7 Agustus 2022 didampingi tim kuasa hukumnya.
-
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
-
Diduga trending ini setelah beredar informasi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022.
-
Sang bibi, Roslin Simanjuntak mengungkapkan bahwa 13 barang milik Brigadir J belum diserahkan ke pihak keluarga.
-
Diketahui sebanyak empat Polisi dipindahkan ke Tempat Khusus karena dianggap menghambar penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
-
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan kasus tewasnya Brigadir J semakin menemui titik terang.
-
Pernyataan itu disampaikan Andreas Nahot Silitonga bersama dengan timnya di Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.
-
Kapolri mengatakan bahwa empat polisi itu akan ditahan selama 30 hari di Tempat Khusus.
-
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, Bharada E kini masih ditahan.
-
Diketahui Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Mutasi itu dilakukan Kapolri buntut adanya dugaan upaya penghambatan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen
-
Pencopotan itu dilakukan Kapolri buntut kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Baru-baru ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 25 personel Polri yang diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidika
-
Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi.
-
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Kamis 4 Agustus 2022 sebagai saksi.
-
Hingga kini, publik terus menyoroti nama istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang belum menampakkan diri setelah 25 hari kasus tersebut berguli
-
Pasalnya, sebulan kasus tewasnya Brigadir J bergulir, Irjen Ferdy Sambo belum memberikan keterangan apapun.
-
Oleh karena itu, Bharada E dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan tindakan beladiri.
-
Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
-
Pasal 338 - Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
-
Dikutip dari Tribunnews, menurut Kamaruddin Simanjuntak, temuan luka tembak di bagian belakang kepala tak masuk jika dilakukan berhadapan.