Polisi Tembak Polisi
Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses Polri
Sebelumnya, surat pengunduran diri itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, surat pengunduran diri itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri itu pada Rabu 24 Agustus 2022 sehari sebelum sidang kode etik dan profesi yang dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
"Tidak" tegas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi dikutip dari Tribunnews pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Irjen Dedi menegaskan bahwa pengunduran diri itu tak akan mempengaruhi hasil persidangan kode etik dan profesi yang dijalani Ferdy Sambo.
• FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," lanjut Irjen Dedi.
Hasil sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Ferdy Sambo.
Adapun alasan pemecatan tak hormat itu lantaran Ferdy Sambo terbukti melanggar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Nantinya, keputusan tersebut akan kembali disidangkan setelah Ferdy Sambo mengajukan banding.
Soal banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi menjelaskan akan diproses dalam 21 hari oleh Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022.
"Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," tutur Irjen Dedi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022.
• ALASAN Ferdy Sambo Masih Kenakan Pakaian Dinas di Sidang Kode Etik, Kenapa Bukan Baju Tahanan?
Dilansir dari Kompas.com, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebut bahwa putusan pemecatan Ferdy Sambo membawa sejumlah implikasi.
Salah satunya yang signifikan yakni Sambo tak akan mendapat uang pensiun.