Polisi Tembak Polisi
NASIB Ferdy Sambo Sebagai Polisi Ditentukan Hari Ini, Sidang Kode Etik Digelar
Sidang kode etik Ferdy Sambo hari ini akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divprop
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta penentuan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sidang kode etik Ferdy Sambo hari ini akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.
“Saudara FS sendiri, nanti hari Kamis (hari ini) akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau pun tidak,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan pada Rabu 24 Agustus 2022, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Kompas TV, Kamis 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik Ferdy Sambo akan digelar tertutup.
• MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap, Kapolri Beri Bocoran di Rapat DPR Komisi III
Irjen Dedi menyebut sidang etik tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dedi menambahkan bahwa sidang kode etik tersebut hanya berfokus pada Ferdy Sambo.
Ia memastikan bahwa Ferdy Sambo akan hadir menjalani sidang kode etik hari ini.
"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari. Ya besok kan ditampilkan," katanya.
• Banyak Disebut Konsorsium 303, Apa Arti Konsorsium 303, yang Menyeret Nama Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat pengunduran diri dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ungkap Kapolri dikutip dari Kompas.com di Gedung DPR RI usai memenuhi panggilan rapat Komisi III pada Rabu 24 Agustus 2022.
Meskipun surat pengunduran diri tersebut telah diterima, Kapolri mengatakan bahwa surat tersebut harus diproses terlebih dahulu.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News