Polisi Tembak Polisi

FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik

Sejumlah keputusan hingga pernyataan muncul setelah sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu selesai.

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Ferdy Sambo saat mengikuti gelaran sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022 terkait kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut fakta-fakta dibalik hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

Nasib mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditentukan di sidang kode etik dan profesi yang memakan waktu sekitar 18 jam itu.

Sejumlah keputusan hingga pernyataan muncul setelah sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu selesai.

Berikut fakta-faktanya:

ALASAN Ferdy Sambo Masih Kenakan Pakaian Dinas di Sidang Kode Etik, Kenapa Bukan Baju Tahanan?

Ferdy Sambo resmi dipecat tak hormat

Sidang kode etik dan profesi yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri itu resmi membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo ajukan banding

Menanggapi keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

Tak hanya dipecat dari Polri, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Isi Surat dan Tulisan Tangan Ferdy Sambo di Materai 10.000 Saat Sidang Kode Etik

Permintaan maaf Ferdy Sambo ke publik

Usai hasil sidang kode etik dan profesi selesai dibacakan, Ferdy Sambo langsung menyerahkan surat permintaan maaf yang ia tulis tangan sendiri.

Ia kemudian membacakan surat permintaan maaf tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," tegas Ferdy Sambo di depan ruangan sidang di Gedung TNCC pada Jumat 26 Agustus 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved