Polisi Tembak Polisi
BEDA Baju Dinas Ferdy Sambo Saat Sidang Kode Etik dengan Sebelum Jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu digelar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo itu digelar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Hasilnya, sidang kode etik dan profesi yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri itu resmi membuat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode tik dan profesi Ferdy Sambo itu merupakan kemunculan pertama sang Jenderal bintang dua usai ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Agustus 2022.
• FAKTA Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dipecat Tak Hormat Hingga Minta Maaf ke Publik
Lantas publik justru menyoroti pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri yang dikenakan Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik dan profesi dengan pangkat bintang dua di bahunya.
Namun, pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo terlihat polos.
Tak terlihat adanya atribut lain yang dipasang di seragamnya.
Pada bagian pangkat bintang dua Ferdy Sambo tak lagi ber-lis merah.
Hal tersebut lantaran Ferdy Sambo sudah tak lagi memegang tongkat komando pasukan karena telah dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Polri.
Diketahui dari aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi, seseorang yang terduga melanggar etik saat sidang menggunakan pakaian dinas harian.
Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.
• PROFIL Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Berikut isinya:
Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;