Polisi Tembak Polisi
Alasan Brigjen Andi Rian Usir Pihak Keluarga Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim-nya melontarkan kekecewaan usai diusir dari lokasi rekonstruksi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi perkara di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Kamaruddin Simanjuntak beserta tim-nya melontarkan kekecewaan usai diusir dari lokasi rekonstruksi.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022 dikutip dari Kompas TV.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa lantaran yang dapat mengikuti proses rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan personel polisi lainnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dirinya beserta tim diusir secara tiba-tiba oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
• Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ini yang Terjadi di Magelang Diduga Jadi Pemicu Ferdy Sambo Emosi
Ia menyebut tak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurutnya, kedatangannya itu didukung dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta pelaksanaan rekonstruksi kasus Brigadir J dibuka secara transparan.
Maksud transparan tersebut yakni melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," lanjutnya.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
"Kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar," sambungnya.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus Brigadir J dilakukan untuk kepentingan penyidik.
Kata Brigjen Andi, proses rekonstruksi hanya boleh diikuti oleh tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.
"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Brigjen Andi.
Brigjen Andi menyebut tak ada aturan menghadirkan kuasa hukum korban yang meninggal dalam proses rekonstruksi.