Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan Jika Satu Syarat Ini Tak Terpenuhi
Usai pembacaan putusan PTDH, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding karena ditetapkan sebagai dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dipecat tak hormat dari kepolisian usai menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata pimpinan sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo, Komjen Ahmad Dofiri membacakan hasil sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Usai pembacaan putusan PTDH, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding karena ditetapkan sebagai dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ungkap Ferdy Sambo.
Terkait banding tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022 dikutip dari Kompas.com.
• Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses Polri
Hak banding Ferdy Sambo itu kata Irjen Dedi telah diatur dalam Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, tentang kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata Irjen Dedi.
Lantas bagaimana jika ajuan banding Ferdy Sambo itu ditolak?
Diketahui, upaya banding Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri dapat diterima ataupun ditolak.
Jika ditolak, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan langsung memproses dan mengesahkan PTDH tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto menyebut bahwa putusan pemecatan Ferdy Sambo membawa sejumlah implikasi.
Salah satunya yang signifikan yakni Sambo tak akan mendapat uang pensiun.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.