TAG
Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Robin Hutagalu mengatakan, pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang dilangsu
Selasa, 4 Januari 2022
-
Hasil audit inspektorat Kabupaten Sambas yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2019.
Selasa, 16 November 2021
-
Setelah 2 pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memutus bersalah mantan kepala BPKAD Bengkayang Benediktus Basuni dan Bendahara
Jumat, 23 Oktober 2020
-
Benediktus Basuni secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, sebagaimana dakwaan subsider.
Rabu, 7 Oktober 2020
-
Namun, Sanen mengatakan, bilamana nanti melakukan banding, maka yang akan di masukkan kedalam memori Bandingnya ialah terkait dakwaan.
Rabu, 7 Oktober 2020
-
Menurut Penasihat hukum terdakwa Mikael Yohannes , kliennya dalam fakta persidangan tidak terbukti menikmati hasil korupsi pada Dana Bankeusus Kab Ben
Rabu, 7 Oktober 2020
-
Pembacaan vonis hukuman yang di lakukan secara virtual oleh Ketua Majelis Hakim Maryono , namun di Pengadilan Negeri Pontianak dihadiri langsung oleh
Rabu, 7 Oktober 2020
-
Persidangan itu kemungkinan besar akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Jumat, 3 Januari 2020
-
"Salinan tersebut sebagai dasar untuk tindak lanjut kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,"
Jumat, 10 Mei 2019
-
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta.
Rabu, 4 April 2018
-
Pasalnya, kata JPU, banyak ditemukan kasus bahwa terpidana tidak berada lagi di Kota Pontianak, atau tidak berada lagi di domisili semula.
Senin, 26 Maret 2018
-
"Kami akan mempelajari putusan ini untuk melakukan upaya hukum atau tidak, atau terdakwa dengan legowo menerima putusan ini," ungkapnya.
Senin, 26 Maret 2018
-
Berikut jejak sidang tipikor yang telah merugikan keuangan negara Rp 13.419.616.000, berdasarkan audit BPK RI, dari pagu anggaran Rp 35 miliar ini.
Selasa, 6 Maret 2018
-
Keenam saksi seluruhnya hadir, semuanya membeberkan peranya masing-masing dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 13.419.616.000.
Selasa, 6 Maret 2018
-
Kerugian Negara akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp 630 juta dari total anggaran Rp 1.07 miliar.
Kamis, 12 Februari 2015