Pengacara Mantan Rektor STAIN Pontianak Pelajari Putusan 1,4 Tahun
"Kami akan mempelajari putusan ini untuk melakukan upaya hukum atau tidak, atau terdakwa dengan legowo menerima putusan ini," ungkapnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Wartawan Tribun Pontianak, Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hamka Siregar, Maskun Sofyan menegaskan pihaknya akan pelajari amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012.
"Kami akan mempelajari putusan ini untuk melakukan upaya hukum atau tidak, atau terdakwa dengan legowo menerima putusan ini," ungkapnya usai sidang tipikor Mantan Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (26/03/2018).
Baca: Divonis Hakim Tipikor 1,4 Tahun, Mantan Rektor IAIN Pontianak Tertunduk Lesu
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryanta SH MH, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara plus denda Rp 50 juta kepada Hamka Siregar.
"Intinya kami, tim penasehat hukum terdakwa Hamka Siregar berterimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim yang sudah menyidangkan perkara ini. Sehingga ini final dan ada putusan pengadilan," terang Maskun.
Maskun menegaskan, kliennya akan menunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk tahapan-tahapan selanjutnya dalam upaya mencari keadilan hukum.
"Intinya, terdakwa akan selalu kooperatif apapun putusan pengadilan," tandasnya.
Baca: LIVE FACEBOOK - Suasana Sidang Putusan Hamka Siregar di Pengadilan Tipikor Pontianak

Hamka Siregar merupakan terdakwa kasus Tipikor pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012.
Nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Hamka divonis lalai dan memperkaya orang lain dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 miliar.
