Dua Terdakwa Kasus Jambi-Sukaramai Terancam 3,6 Tahun Penjara
Kerugian Negara akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp 630 juta dari total anggaran Rp 1.07 miliar.
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Josep Christian mengatakan Terdakwa kasus korupsi penimbunan jalan di Desa Jambi-Sukaramai Kecamatan Manis Mata,Taufik Waliyansyah dan HR Zainuddin menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Rabu (11/2/2015).
Agenda sidang kedua ini menurutnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Keduanya didakwa dengan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 3,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan
“Sidang tuntutannya baru kemaren sore. Keduanya dituntut 3,6 tahun penjara,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2015).
Ia menjelaskan dua terdakwa merupakan kontraktor pemenang proyek tersebut. Kerugian Negara akibat perbuatan kedua terdakwa sebesar Rp 630 juta dari total anggaran Rp 1.07 miliar. Awal persoalan ini ketika kedua kontraktor ini menyerahkan proyek itu kepada pihak lain.