Kasus Dugaan Penggelapan Dengan Kerugian 1 Milyar di Pontianak Selangkah Lagi Masuk Tahap Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Robin Hutagalu mengatakan, pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang dilangsu
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, PONTIANAK - Persidangan Kasus dugaan penggelapan dengan kerugian korban hingga mencapai satu milyar rupiah dengan terdakwa sepasang suami istri di Pontianak selangkah lagi masuk dalam tahap pembacaan tuntutan.
Terdakwa pada kasus ini ialah Edi Handojo, mantan Direktur PT. Terus Maju Bersama, dan Liliyanti Komisaris perusahaan. Kedua pasangan suami istri ini dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapkan asset perusahaan hingga perusahaan diduga dirugikan senilai satu miliar.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya didakwa tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Robin Hutagalu mengatakan, pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada 3 Januari 2021, terdakwa mengakui bahwa pada tahun 2020 belum dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS), dimana pada rapat tersebut direksi mempertanggungjawabkan tugasnya.
Pada tahun - tahun sebelumnya RUPS selalu dilaksanakan, namun dikarena berbagai faktor pada tahun 2020 tidak dilaksanakan RUPS.
• Petugas dari Biddokkes Polda Kalbar Gencar Lakukan Vaksinasi Covid-19 ke Pasar-Pasar
"Diakui terdakwa juga memang telah dilakukan pengambilan uang untuk kepentingan mereka, itu juga dilakukan oleh korban, itu pengakuan dari mereka, dan itu si poin utamanya,''ujarnya, Selasa 4 Januari 2022.
Pada persidangan yang akan dilangsungkan Pekan Depan, Robin mengatakan pihaknya dari Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pembacaan tuntutan kepada terdakwa.
"Kalau untuk kami, kami hanya pokokkan kepada pembelian satu unit mobil Wuling Almaz, yang uangnya berasal dari uang perusahaan untuk pembayaran DP dan Cicilannya, dan mereka mengakui, kami hanya pokokkan itu saja tidak ke belakang dan sebagainya, karena itu yang perlu Audit, tetapi bila untuk mobil wuling saja digunakan oleh mereka yang berasal dari uang perusahaan, namun kata terdakwa, korban pun pernah melakukan seperti itu,''ujarnya.
Kemudian, Tuntutan Manalu, Kuasa Hukum terdakwa Edi Handojo dan Liliyanti masih enggan memberikan komentar terkait persidangan.
Selanjutnya, Raymundus Loin, Kuasa Hukum pelapor atau korban, berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat memberikan tuntutan Pidana sesuai dengan materi dakwaan.
''Oleh karena itu, Due Process Of Law yang bergulir sejak awal dakwaan sampai dengan sidang pemeriksaan terdakwa, tentunya fakta dan bukti yang ini lah merupakan akumulasi bagi Jaksa Penuntut Umum menentukan dalam menyusun tuntutan,''ujarnya.
Bagi dirinya pihak korban, untuk tuntutan pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Jaksa.
Bila dalam proses Jaksa dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah, maka ia berharap tuntutan dapat sesuai aturan yang ditetapkan.
"Juga tidak menutup kemungkinan Jaksa juga harus berani mengambil langkah yang bersifat positif, jangan ragu untuk menuntut seseorang jika bersalah, dan jangan ragu bila orang itu bersalah, jadi Jaksa harus adil bagi korban dan terdakwa,''tuturnya.
Pada kasus ini, iapun tetap mengutamakan azas pra duga tak bersalah, dimana seorang tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan, oleh sebab itu ia berharap kepada Hakim memutuskan berdasarkan hari nurani.
''Apapun fakta yang terungkap dipengadilan dikembalikan kepada keyakinan Hakim, bila Hakim yakin, dan dilihat dari fakta persidangan, maka hakim akan menentukan putusan, apakah terdakwa akan dipidana atau tidak,''terangnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)