Berkas Kasus Suryadman Gidot Belum Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak
Persidangan itu kemungkinan besar akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
PONTIANAK - Kasus yang menjerat mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot telah memasuki fase persidangan.
Persidangan itu kemungkinan besar akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Namun, hingga saat ini berkas belum dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Pontianak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang menangani kasusnya sejak dari awal.
Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono menegaskan berkas Suryadman Gidot belum dilimpahkan oleh KPK.
"Jadi belum ada jadwal sidangnya, kalau yang 4 berkas lainnya terkait kasus yang sama agenda tuntutan hari Senin tanggal 6 Januari nanti," ucap Maryono saat diwawancarai Tribun Pontianak, Jumat (3/1/2019).
• Suryadman Gidot Akui Minta Uang pada Kadis dan Pengusaha, Sebut Peruntukannya Untuk 48 Desa
Sementara untuk persidangan Suryadman Gidot, ia menegaskan saat berkas dilimpahkan, maka majelis hakim akan menyusun court calender.
Setidaknya dalam waktu seminggu setelah pelimpahan dari KPK, persidangan sudah mulai digelar.
"Begitu berkas dilimpahkan, maka majelis hakim akan membuat jadwal persidangan dan mulai menyidangkan tergantung majelis hakim," tambahnya.
Lanjut dijelaskannya, tidak ada perbedaan ruang sidang atau ruang sidang khusus untuk menyidangkan mantan Bupati Bengkayang itu dengan pelaku Tipikor lainnya.
Terkait dengan pengamanan, Maryono menjelaskan akan berkoordinasi dengan pihak terkait nantinya.