BREAKING NEWS - Hakim Vonis Mantan Bendahara Umum BPKAD Bengkayang Pidana 6 Tahun Penjara

Pembacaan vonis hukuman yang di lakukan secara virtual oleh Ketua Majelis Hakim Maryono , namun di Pengadilan Negeri Pontianak dihadiri langsung oleh

TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Vonis mantan BPKAD /Bendahara umum Kab Bengkayang Benediktus Basuni pidana penjara 6 dan dengan 500 juta untuk kasus Tipikor Dana Bankeusus Kab. Bengkayang pada Rabu 7 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak Vonis mantan BPKAD /Bendahara umum Kabupaten Bengkayang Benediktus Basuni pidana penjara 6 dan dengan 500 juta untuk kasus Tipikor Dana Bankeusus Kab. Bengkayang pada Rabu 7 Oktober 2020.

Pembacaan vonis hukuman yang di lakukan secara virtual oleh Ketua Majelis Hakim Maryono , namun di Pengadilan Negeri Pontianak dihadiri langsung oleh JPU Adityo Utomo (Kasipidsus Kejari Bengkayang) dan Penasihat Hukum Terdakwa Mikael Yohannes.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkayang tuntut Benediktus Basuni 8 tahun pidana penjara dan Roberta Ika 6 tahun pidana penjara terkait dalam Kasus Bankeusus Kab. Bengkayang Tahun 2017 pada Jumat 25 September 2020 di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Sidang Putusan Korupsi Mantan Kepala dan Bendahara BPKAD Bengkayang Ditunda

Kasus tindak pidana korupsi di kab Bengkayang yang mengakibatkan kerugian negara/daerah senilai Rp. 20 Milyar pada persidangan lanjutan yang di laksanakan pada Jumat 25 September 2020 beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkayang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak secara video confrence dengan tahanan tetap berada di rutan kelas IIA Bengkayang.

Seperti di ketahui Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan keduanya dituntut dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti di ketahui dalam kasus ini penyidik Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan 6 tersangka yaitu Benediktus Basuni, Roberta Ika, Joni Abdullah, Liu Rudy, Eko Sutrisno & Zulkarnain dalam 5 berkas perkara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved