Kasus Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Masih Bergulir, Jaksa Bacakan Tuntutan ke 4 Pelaksanaan Proyek
Setelah 2 pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memutus bersalah mantan kepala BPKAD Bengkayang Benediktus Basuni dan Bendahara
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus Korupsi Bentuan keuangan Khusus 48 Desa Kabupaten Bengkayang masih terus bergulir di Pengadilan.
Setelah 2 pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memutus bersalah mantan kepala BPKAD Bengkayang Benediktus Basuni dan Bendahara BPKAD Roberta Ika atas kasus tersebut, Kini Jaksa Penuntut umum menuntut 4 orang terdakwa yang merupakan pelaksana proyek, Kamis 22 Oktober 2020.
Terdakwa pertama yakni JA di tuntut 3 tahun dan 6 bulan Penjara, serta denda 50 juta rupiah dan subsider 6 bulan penjara.
Lalu, RD di tuntut 4 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Subsider 6 Bulan Penjara.
Kemudian, EK dan ZK masing - masing di Tuntut 6 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
"Keempat orang ini didakwa melanggar pasal 3 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi, dan peran mereka adalah sebagai pelaksana sebagai pelaksana kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Desa di Bengkayang tahun 2017,"ujar Jaksa Penuntut Umum Adityo Utomo di temui usai sidang yang beragendakan Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak. Kamis 22 Oktober 2020.
Dijelaskan Adityo, Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa ini merupakan proyek yang sebelumnya tidak memiliki anggaran, yang kemudian anggaran proyek tersebut di paksakan.
Baca juga: Polda Kalbar Keluarkan SPDP Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sambas dan BP2TD Mempawah
Walaupun dilapangkan terdapat bukti fisik pekerjaan dari para pelaksana kegiatan / proyek.
Namun, di jelaskan oleh Adit, bahwa Proyek tersebut sudah menyalahi aturan sejak awal dengan tidak didasari dengan dasar hukum pelaksanaan, baik berupa Perbub, atau lainnya.
Sehingga dari hasil pemeriksaan BPK, Proyek tersebut di anggap total loss.
"untuk dasar hukumnya sendiri baru di terbitkan ditahun 2018, anggaran proyek ini di cairkan terlebih dahulu, sebelum ada dasar hukumnya,"Jelasnya
"dari versi terdakwa, memang mereka sudah melaksanakan pekerjaan dari kegiatan tersebut, namun oleh BPK ini dinyatakan Total Loss, ini dianggap tidak ada pekerjaan, karena penganggarannya sendiri sudah tidak benar,"Jelasnya.
Akibat hal tersebut, Adit mengungkapkan bahwa total kerugian negara hampir mencapai 20 Milyar Rupiah.
Disisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa JA, Adv, Drs, Djanggu Benyamin S.H., M.Pd, CIT, CIL, menyampaikan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak adil.
Dikatakannya, kliennya telah menjalankan proyek tersebut, dan terdapat bukti fisik.
"Kami dari tim merasa keberatan atas tuntutan jaksa, dan nanti kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya. (*)