Terkait Vonis Donatus, BKPSDM Akan Tindak Sesuai Aturan

"Salinan tersebut sebagai dasar untuk tindak lanjut kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku,"

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Nur Imam Satria
Proses sidang dengan terdakwa Mantan Kadis PUTR Kabupaten Ketapang, Donatus di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.  

Terkait Vonis Donatus, BKPSDM Akan Tindak Sesuai Aturan

KETAPANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Repalianto mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku, terkait status mantan Kadis PUTR, Donatus yang telah divonis satu tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Pontianak.

Repalianto saat dihubungi, Jumat (10/05/2019) juga menjelaskan bahwa melalui surat Sekretaris Daerah tanggal 26 April 2019. Pihaknya telah meminta salinan putusan terdakwa Donatus ke pengadilan negeri Tipikor Pontianak, namun hingga kini salinan tersebut dikatakannya belum diberikan.

"Salinan tersebut sebagai dasar untuk tindak lanjut kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pria yang kerap dipanggil Repal tersebut.

Saat ditanya terkait status kepegawaian Donatus saat ini, Repal menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. "Kita sesuai aturan saja bang," singkatnya.

Baca: Pengamat Nilai yang Dilakukan Panwascam dan PPK di Kubu Raya Cederai Demokrasi

Baca: 64 Club se-Kalbar Bersaing Memperebutkan Piala Bergilir Danrindam XII Tanjungpura

Baca: Beraksi 4 Kali Seminggu Mencuri Motor, Residivis Ini Ditembak Jatanras Polresta Pontianak

-- 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved