Penasehat Hukum Bendahara Umum BPKAD Bengkayang Nyatakan Kliennya Tak Terbukti Nikmati Hasil Tipikor
Menurut Penasihat hukum terdakwa Mikael Yohannes , kliennya dalam fakta persidangan tidak terbukti menikmati hasil korupsi pada Dana Bankeusus Kab Ben
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait vonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak terhadap mantan BPKAD /Bendahara umum Kab Bengkayang Benediktus Basuni pidana penjara 6 dan dengan 500 juta untuk kasus Tipikor Dana Bankeusus Kabupaten Bengkayang pada Rabu 7 Oktober 2020 sore, Penasihat Hukum Terdakwa nyatakan pikir-pikir.
Menurut Penasihat hukum terdakwa Mikael Yohannes , kliennya dalam fakta persidangan tidak terbukti menikmati hasil korupsi pada Dana Bankeusus Kab Bengkayang tahun 2017.
"Tadi saya nyatakan pikir-pikir, nanti saya akan berkoordinasi dengan klien, tetapi dalam perjalanan tahapan persidangan, terbukti klien kita tak nikmati hasil tindak kejahatan,"ujarnya di temui usai persidangan.
Lanjutnya, "kan masih ada waktu satu pekan hasil vonis, maka nantinya akan saya sampaikan ke Majelis hakim , tentang sikap terkait putusan ini, apakah menerima putusan atau lakukan upaya hukum banding,"katanya.
Dikatakannya lagi, selain itu dalam putusan itu juga, klien kita tidak di bebankan untuk melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara, sama dengan tuntutan JPU kejari Bengkayang.
Seperti di ketahui Pembacaan vonis hukuman yang di lakukan secara virtual oleh Ketua Majelis Hakim Maryono , namun di Pengadilan Negeri Pontianak dihadiri langsung oleh JPU Adityo Utomo (Kasipidsus Kejari Bengkayang) dan Penasihat Hukum Terdakwa Mikael Yohannes.
• BREAKING NEWS - Hakim Vonis Mantan Bendahara Umum BPKAD Bengkayang Pidana 6 Tahun Penjara
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkayang tuntut Benediktus Basuni 8 tahun pidana penjara dan Roberta Ika 6 tahun pidana penjara terkait dalam Kasus Bankeusus Kab. Bengkayang Tahun 2017 pada Jumat 25 September 2020 di Pengadilan Tipikor Pontianak
Kasus tindak pidana korupsi di kab Bengkayang yang mengakibatkan kerugian negara/daerah senilai Rp. 20 milyar pada persidangan lanjutan yang di laksanakan pada Jumat 25 September 2020 beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkayang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak secara video confrence dengan tahanan tetap berada di rutan kelas IIA Bengkayang.
Seperti di ketahui Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan keduanya dituntut dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Seperti di ketahui dalam kasus ini penyidik Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan 6 tersangka yaitu Benediktus Basuni, Roberta Ika, Joni Abdullah, Liu Rudy, Eko Sutrisno & Zulkarnain dalam 5 berkas perkara. (*)