Kliennya Divonis Penjara Serta Denda 250 Juta, Glorio Sanen Sebut Ada Ketidakcermatan Dalam Dakwaan

Namun, Sanen mengatakan, bilamana nanti melakukan banding, maka yang akan di masukkan kedalam memori Bandingnya ialah terkait dakwaan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kuasa Hukum Roberta Ika, Glorio Sanen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Roberta Ika, mantan bendahara BPKAD Kabupaten Bengkayang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus 48 Desa di Kabupaten Bengakayang.

Berdasarkan fakta di persidangan, Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda 250 juta rupiah.

Kuasa Hukum Roberta Ika, Glorio Sanen menyampaikan dirinya masih akan melakukan konsultasi kepada kliennya.

Namun, Sanen mengatakan, bilamana nanti melakukan banding, maka yang akan di masukkan kedalam memori Bandingnya ialah terkait dakwaan.

BREAKING NEWS - Hakim Vonis Mantan Bendahara Umum BPKAD Bengkayang Pidana 6 Tahun Penjara

",Sebetulnya kami sudah menyampaikan bahwa ada ketidakcermatan dalam menentukan dakwaan, Berdasarkan fakta persidangan,"ujarnya, Rabu 7 Oktober 2020.

"Kemudian, dalam pertimbangannya majelis, Roberta Ika memproses Terkait dengan pencairan dana, Namun majelis juga mengatakan, Roberta Ika tidak menandatangani, tidak diberikan nomor, serta penanggalan, apakah hal itu bagian dari proses pencairan dana,"jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya masih akan melakukan analisa yuridis terkait putusan tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved