TAG
Jaminan Kecelakaan Kerja
-
layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang dapat diakses pada lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Senin, 5 September 2022
-
Mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta agar aman dari risiko kecelakaan kerja.
Jumat, 17 Juni 2022
-
Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang
Selasa, 7 Juni 2022
-
BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan.
Sabtu, 23 April 2022
-
Jadi ini semacam stimulus, untuk berikutnya para pekerja rentan ini bisa melanjutkan Kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri setelah itu,
Selasa, 22 Maret 2022
-
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini sebesar Rp1,22 miliar dan seluruhnya ditanggung BPJamsostek.
Senin, 7 Maret 2022
-
Manfaat program ini sangat besar seperti hari ini kita bisa melihat ahli waris menerima santunan untuk program Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta.
Jumat, 4 Maret 2022
-
JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan pada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan
Rabu, 23 Februari 2022
-
Kita ingin anggota yang merupakan petani, pedagang, pekerja kebun bisa terlindungi. Hal ini selaras dengan visi misi kita yang ingin mensejahterakan
Minggu, 20 Februari 2022
-
Iuran hanya berjumlah Rp. 16.800 per bulan. Di mana salah satu manfaat nya adalah BPJamsostek akan menaggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan
Kamis, 3 Februari 2022
-
Saya juga minta perusahaan untuk melaporkan upah atau memberikan data secara benar. Jangan pula gaji Rp 4 juta dilaporkan Rp 2,5 juta.
Selasa, 18 Januari 2022
-
BPJamsostek menggandeng CU Semarong di Sanggau guna melakukan perluasan kepesertaan.CU Semarong mendaftarkan 3.308 anggota aktif koperasi.
Senin, 17 Januari 2022
-
Iurannya hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program tersebut. Atau sekitar Rp 201.600 setahunnya.
Selasa, 28 Desember 2021
-
Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp 321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Kamis, 16 Desember 2021
-
Hanya dengan Rp 16.800 per bulan untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Artinya setahun hanya Rp 200 ribuan saja.
Sabtu, 11 Desember 2021
-
salah satu pelayanan yang tidak dapat dijamin dalam program JKN-KIS adalah pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja.
Jumat, 28 Mei 2021
-
tarif BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori bukan penerima upah ini hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program yang tercover
Rabu, 26 Mei 2021
-
beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total
Jumat, 23 April 2021