Dorong CSR Perusahaan Sawit Bagi Pekerja Rentan

Jadi ini semacam stimulus, untuk berikutnya para pekerja rentan ini bisa melanjutkan Kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri setelah itu,

Tayang:
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Dok/Gapki Kalbar
Ketua Gapki Kalbar, Purwati Munawir menyerahkan plakat kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana, Kabid Disnakertrans Kalbar Muhaimin Nur dan Kepala BRI Cabang Pontianak Hermawan usai kegiatan FGD yang merupakan rangkauan dalam Rapat Kerja Tahun 2022 Gapki Kalbar, Selasa 22 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait CSR perusahaan untuk pekerja rentan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJamsostek Cabang Pontianak kembali mensosialisasikan hal tersebut.

Kali ini sosialisasi dilakukan pada Rapat Kerja Cabang Gapki Kalbar 2022 dengan teman "Mempersiapkan Tenaga Kerja Handal dalam Menyongsong Hilirisasi Sawit di Kalbar" pada Selasa 22 Maret 2022. 

Kepala BPJamsostek Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menjelaskan yang termasuk dalam pekerja rentan adalah mereka yang bekerja dan memiliki penghasilan hanya untuk hari itu saja, belum sampai memikirkan soal perlindungan untuk diri sendiri.

Saat ini tercatat pekerja sektor perkebunan tahun 2021 di Kalbar sebanyak 787.364 sementara yang terlindungi BPJamsostek 176.112 pekerja.

Artinya pekerja yang belum terlindungi 611.252 pekerja.

Terkait CSR ini, pemerintah melalui Gubernur Kalimantan Barat sudah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan kepada para pelaku usaha untuk menyisihkan dari sebagaian Corporate Social Responsibility (CSR)-nya pada kegiatan yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan perkebunan bisa membantu dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka untuk kurun waktu 1 bulan, 3 bulan atau pun lebih.

Jadi ini semacam stimulus, untuk berikutnya para pekerja rentan ini bisa melanjutkan Kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri setelah itu," jelasnya.

Gapki Kalbar Gelar Raker, Bahas Isu SDM Handal Bagi Industri Sawit

Hanya dengan iuran Rp 16.800, pekerja terlindungi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) per bulannya.

Dengan manfaat yang begitu banyak. Misalkan bila terjadi kematian maka ahli waris akan menerima Rp 42 juta.

Selain itu anak dari peserta yang masih menempuh pendidikan akan mendapatkan beasiswa berupa biaya pendidikan yang akan ditanggung hingga bangku kuliah.

Menurutnya program ini merupakan implementasi dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Lanjut Ryan Gustaviana sejauh ini program sudah berjalan di beberapa tempat dan tidak menimbulkan kekhawatiran.

“Tugas kami nanti akan mensosialisasikan kepada penerima. Misalkan kepada ketua RT, paguyuban atau pun sejenisnya. Bila nanti terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, maka mereka akan ikut membantu dalam proses klaim,” ujarnya.

Target Miliki SDM Sawit Berkualitas, Gapki Kalbar Rangkul Polnep dan Unka Sintang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved