Bebas Cemas Bagi Si Tulang Punggung Keluarga
Dirinya mengaku sudah terliterasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, makanya sebagai ahli waris ia pun segera mengurus klaim program
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, PONTIANAK – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat mengungkapkan jumlah tenaga kerja di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Agustus 2024 mencapai 3,01 juta orang. Saat bekerja, risiko kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Negara sudah lama menghadirkan Solusi perlindungan pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Sepanjang perjalanan BPJS Ketenagakerjaan begitu banyak manfaat yang dirasakan oleh Masyarakat. Tak terkecuali para tulang punggung keluarga.
Maudy Asri Utama merupakan karyawan swasta di Kota Pontianak, Kalbar. Yang merasakan langsung bagaimana BPJS Ketenagakerjaan membantu ekonomi keluarganya pulih kembali pasca ditinggal sang ayah pada 2022 silam.
Sulung dari tiga bersaudara ini mengaku syok saat kedua orangtuanya meninggal dalam waktu yang sangat berdekatan. Dirinya pun harus menjadi tulang punggung keluarga untuk membiaya hidup dua adiknya yang masih menempuh pendidikan.
Maudy memang sudah bekerja kantoran, tapi gaji bulanan yang dikantonginya hanya berkisar di angka Upah Minumum Kota (UMK) Pontianak sekitar Rp 2 jutaan.
“Jumlahnya sebenarnya sudah pas-pasan untuk menanggung hidup sendiri. Apalagi saya punya cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kaget dan sedih waktu ayah saya meninggal.
Mulai saat itu adik-adik menjadi tanggung jawab saya,” ungkap Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 20 November 2024.
• Cara Cairkan Saldo JHT 10 Persen, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja!
Ayah dari Maudy sendiri tercatat pernah sebagai karyawan Perusahaan alat berat PT Meta Estetika Graha (MEG) dan tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jujur saya terkenang dengan omongan ayah, saat saya masih kuliah. Ayah pernah menunjukkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), beliau bilang kepada saya, ini jadi tabungan ayah nanti saat tidak bekerja lagi,” tutur Maudy.
Dirinya mengaku sudah terliterasi dengan program BPJS Ketenagakerjaan, makanya sebagai ahli waris ia pun segera mengurus klaim program Jaminan Kematian dan JHT milik ayahnya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak. Karena diperlukan banyak dokumen pelengkap, ia membutuhkan waktu untuk mengurus pencairan klaim.
Selang sebulan kemudian, ia mengaku terkaget-kaget. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan turun menyerahkan program beasiswa Pendidikan untuk kedua adiknya. Kedua adiknya yaitu Tria Ayu Salsabila tercatat sebagai pelajar di SMA Negeri 11 Pontianak dan Rezeki Amalia Putri tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
Total yang ia terima Rp 81 juta, itu mengcover program Jaminan Kematian, JHT dan beasiswa pendidikan. Adapun beasiswa Pendidikan ini akan diberikan selama anak dari pekerja masih menempuh bangku Pendidikan atau sampai jenjang kuliah. Selanjutnya tiap tahun, akan ada pencairan beasiswa lagi untuk kedua adiknya.
Satu lagi program yang turut dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP). JP ini skeitar Rp 365 ribu per bulannya dan itu akan diterima ahli waris yang masih berusia tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
• Dipermudah! Aturan Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Per 1 November 2024 Cek Disini
“Sangat tidak menyangka dan dana ini benar-benar membantu kami sekeluarga. Terutama untuk biaya Pendidikan adik-adik saya.
Menurut kami program BPJS Ketengakerjaan sangat keren sekali. Saran saya semua pekerja harus mendaftarkan diri sebagai peserta,” ujarnya.
Cek Bansos 60 Ribu Cair September Oktober 2025, Ikuti Langkah Ini |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP, Cek Nama Penerima Lewat Aplikasi dan Website Kemensos |
![]() |
---|
Bansos Cair September 2025 Apa Saja? Ini Daftarya, ATENSI YAPI hingga BLT 400 Ribu Terbaru |
![]() |
---|
Aktor Daniel Day-Lewis Comeback Lewat Film Anemone 2025 |
![]() |
---|
Film Gabby’s Dollhouse The Movie Hadir 2025 dengan Petualangan Fantasi Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.