MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Pada ayat (2) juga disebutkan bahwa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid/arsip
ILUSTRASI - Pegawai PPPK mendapatkan hak atas jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kematian hingga kecelakaan kerja. Cek cara klaim jaminan kecelakaan kerja. 
Ringkasan Berita:
  • PPPK menjadapat jaminan sosial
  • Cara reimburse/klaim jaminan kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Hak jaminan sosial bagi pegawati PPPK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai ASN yang memiliki jaminan sosial.

Jaminan sosial ini sebagai hak perlindungan, sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU ASN adalah perlindungan yang diberikan pemerintah berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Pada ayat (2) juga disebutkan bahwa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian itu dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Sebagai PPPK berhak memiliki empat dari lima program jaminan sosial, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Sistem Jaminan Nasional. 

Baca juga: PPPK Tahap II di Kapuas Hulu Terima SK, Bupati Ingatkan Pikir-pikir Gadaikan SK ke Bank

Program Jaminan Sosial PPPK

  1. Jaminan kesehatan (JK)
  2. Jaminan kematian (JKM)
  3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan
  4. Jaminan hari tua (JHT).

Untuk jaminan kesehatan (JK), pada Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres JK).

Disebutkan bahwa Perpres JK mengatur setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan membayar iuran.

Maka dari itu, pemenuhan hak PPPK atas JKN menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai pemberi kerja.

Pemerintah wajib mendaftarkan PPPK kepada BPJS Kesehatan, sehingga bagi PPPK berhak mendapatkan berbagai jaminan sosial.

Untuk jaminan hari tua (JHT), hingga saat ini mekanisme pemberiannya masih dalam pembahasan pemerintah. Namun, tenang saja, kamu tetap akan mendapatkan hak JHT.

Tata Cara Klaim/Reimburse BPJS Ketenagakerjaan PPPK

Bagi pegawai PPPK yang alami kecelakaan kerja mereka berhak untuk melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Mekanisme reimburse/klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (apabila tidak menggunakan faskes yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan)

Laporan Kecelakaan Kerja (Laporan Tahap I)

Apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta maka wajib mengisi Formulir BPJS Ketenagakerjaan F3 (JKK Tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2x24 Jam terhitung sejak terjadinya  kecelakaan.

JKK Tahap I dapat dilaporkan melalui telepon, fax / email berita kronologis kecelakaan / formulir F.3 (KK.1), atau datang langsung ke Kantor Cabang Setempat. Petugas Perusahaan/Instansi/Peserta wajib menyampaikan kelengkapan administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian kecelakaan.

Kelengkapan administrasi antara lain :

  1. Formulir BPJS Ketenagakerjaan F3 (KK 1);
  2. Fotokopi kartu peserta (KPJ) dan KTP;
  3. Berita kronologis kecelakaan yang ditandatangani oleh saksi mata dan diketahui oleh Perangkat Daerah Yang Bersangkutan. Berita acara harus berisi info Nama Peserta, Nomor Peserta, Tempat Kecelakaan, Tanggal dan Jam Kecelakaan, dan Kronologis Kecelakaan; dan
  4. Absensi hari kejadian/surat tugas/surat lembur

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved