Mahasiswa Magang Dapat Terjamin BPJamsostek

Iuran hanya berjumlah Rp. 16.800 per bulan. Di mana salah satu manfaat nya adalah BPJamsostek akan menaggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan

Editor: Nina Soraya
Dok/BPJamsostek
Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh simbolis menyerahkan kartu BPJamsostek kepada mahasiswa Akademi Kebidanan Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bila selama ini yang mendapat perlindungan adalah para pekerja formal dan informal (penerima upah dan bukan penerima upah), kini mahasiswa yang melakukan magang pun berhak mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Singkawang dan Akademi Kebidanan Singkawang telah sepakat dalam rangka menanggulangi risiko sosial akibat pekerjaan selama magang/praktik para mahasiswa diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal tersebut tertuang dalam MoU yang telah ditandatangani bersama pada kegiatan Rapat Senat Terbuka Akbid Singkawang di Ballrom Swissbelin.

Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh menyampaikan bahwa proteksi ini merupakan bentuk kehadiran negara atas musibah yang mungkin terjadi, ketika nanti para mahasiswa melakukan aktualisasi atau praktik ilmu Kebidanannya di masyarakat.

“Iuran hanya berjumlah Rp. 16.800 per bulan. Di mana salah satu manfaat nya adalah BPJamsostek akan menaggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan di kelas 1 sampai sembuh atau ada keputusan medis tertentu," ungkap Abdul Shoheh.

Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?

Selain itu ada pula santunan uang selama perawatan dan manfaat beasiswa.

Dia melanjutkan apabila terdapat kemalangan meninggal dunia, di luar magang/praktik maka santunan Jaminan Kematiannya adalah sebesar Rp 42 juta.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan kesejahteraan untuk para pekerja.

Di mana di tahun ini, BPJamsostek telah menjalankan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini khusus bagi pekerja yang terkena PHK akan mendapat pembiayaan berupa uang selama mencari pekerjaan baru, akses informasi pasar langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved