BPJamsostek Bayar Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Melalui Gerakan Satu Desa 100 Pekerja Rentan

Ahli waris menerima manfaat JKK sebesar Rp 48 juta, plus biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12 juta

Editor: Nina Soraya
Dok/BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian kepada ahli waris satu di antara peserta kategori pekerja rentan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - BPJS Ketenagakerjaan Kalbar atau BPJamsostek baru saja meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Keagamaan dengan jumlah 75.489 penerima.

Launching dilaksanakan melalui penekanan tombol oleh Gubernur Kalbar, Sutramidji didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Zainuddin dihadiri para bupati penerima Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan, serta Penghargaan Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi Kalbar, Selasa 16 Mei 2023 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar.

Pada kesempatan tersebut juga telah diberikan pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja secara simbolis kepada ahli waris Tugimin masyarakat pekerja rentan dari Desa lembah hijau II, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebesar Rp 70 juta.

Penyerahan dilakukan langung oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto Marpaung mengatakan bahwa Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang diberikan perlindungan selama setahun atas risiko kecelakaan kerja maupun meninggal di luar hubungan kerja.

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

"Ini merupakan upaya mencegah timbulnya kemiskinan baru dari desa apabila tulang punggung yang bekerja mengalami resiko sosial seperti meninggal ataupun kecelakaan kerja," jelasnya.

Sebagai wujud nyata dari perlindungan tersebut, Gubernur telah menyerahkan secara simbolis klaim kecelakaan kerja atas pekerja rentan dari dari desa Lembah Hijau II Kabupaten Ketapang.

“Almarhum Tugimin terlapor ke kami mengalami risiko tertimpa pohon karet ketika sedang bekerja.

Dan atas laporan tersebut kami tindaklanjuti dan didampingi perangkat desa Lembah Hijau II membantu memfasilitasi kelengkapan berkas pengajuan klaim.

Ahli waris menerima manfaat JKK sebesar Rp 48 juta, ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12 juta sehingga secara total manfaatnya Rp 70 juta.

Ahli waris memiliki anak hanya saja tidak mendapatkan manfaat beasiswa karena sudah dewasa dan sudah berkeluarga," paparnya.

Solusi Cara Gabung 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasannya!

Seandainya terdapat anak yang masih sekolah, manfaat beasiswa yang dibayarkan setiap tahunya kepada 2 anak pekerja sesuai dengan jenjang pendidikannya sebesar TK/SD sebesar Rp 1,5 juta/tahun/anak, SMP Rp 2juta/Tahun/anak, SMA 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/tahun/anak.

Nurasih istri dari Tugimin menyampaikan terima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan, santunan tersebut akan digunakan untuk melanjutkan hidup di desa.

Sedangkan Suhadi dan Suroso perangkat Desa Lembah Hijau II yang mendampingi ahli waris dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja untuk 100 orang di desa dengan kategori pekerja yang rentan tersebut benar tepat guna.

Tujuannya untuk membantu pekerja mandiri yang bila terjadi kecelakaan seperti ini keluarga yang ditinggalkan mempunyai pegangan untuk melanjutkan hidup secara mandiri tanpa bergantung kepada orang lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved