BPJamsostek Apresiasi CU Semarong Daftarkan Ribuan Anggota dalam Program Jaminan Sosial

BPJamsostek menggandeng CU Semarong di Sanggau guna melakukan perluasan kepesertaan.CU Semarong mendaftarkan 3.308 anggota aktif koperasi.

Editor: Nina Soraya
Dok/Humas BPJamsostek Pontianak
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan Anggota CU Semarong di Sanggau, Senin 17 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -  Awal Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal BPJamsostek terus meningkatkan perluasan cakupan kepesertaan termasuk di wilayah Kalimantan Barat.

Sebelumnya pada akhir Desember 2021 lalu, BPJamsostek Kantor Cabang Pontianak merilis bahwa jumlah pekerja penerima upah yang telah terdaftar di Kalbar sebanyak 347.598 pekerja atau baru 47 persen saja.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah lebih minim lagi atau yang terdaftar baru 33.624 pekerja atau baru 4 persen.

Kali ini BPJamsostek menggandeng CU Semarong di Sanggau, Kalimantan Barat guna melakukan perluasan kepesertaan.

Lewat Kerjasama tersebut, CU Semarong mendaftarkan 3.308 anggota aktif koperasi tersebut agar terlindungi program dari jaminan perlindungan tenaga kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainuddin serta Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani dan Deputi Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Adi Hendratta turut hadir dalam penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor CU Semarong, Kecamatan Sosok, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin 17 Januari 2022.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Mulai Dilaksanakan Februari 2022

Zainuddin mengungkapkan semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran.

Dia mengapresiasi upaya dari CU Semarong mendaftarkan 3.308 anggota koperasi itu ke dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Jaminan kecelakaan kerja mengcover risiko saat pekerja berangkat dari rumah ke tempat kerja, lalu kejadian di tempat kerja sampai dia (pekerja) pulang (ke rumah) lagi," ungkap Zainudin.

Bentuk perlindungan yang diberikan yakni biaya pengobatan hingga sembuh.

Lalu, selama proses pengobatan, gaji peserta dibayarkan 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Kemudian, setelah setahun gaji yang dibayarkan sebesar 50 persen dari penghasilan hingga peserta dinyatakan sembuh.

"Yang lain-lainnya, ada santunan kalau mengalami cacat. Kalau (kecelakaan) sampai meninggal dunia, itu 48 kali penghasilan perbulannya diganti.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja,” paparnya.

Tak hanya itu saja peserta juga bisa mendapatkan tambahan manfaat kepesertaan. Yaitu beasiswa Pendidikan yang diberikan pada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal ataupun mengalami cacat.

Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ? Berapa Besaran Uang JKP yang Diterima oleh Pekerja ?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved