TAG
buruh
-
Aturan baru yang mengatur Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menyangkut besaran, skema hingga sanksi bagi perusahaan yang bandel.
Minggu, 2 April 2023
-
Segera cek rekening saldo ATM karena THR PNS hingga karyawan swasta untuk pencairannya resmi dipercepat.
Jumat, 31 Maret 2023
-
Di sisi lain, ia mengatakan tahun-tahun yang lalu, masih terdapat beberapa perusahaan yang ketika menjelang hari perayaan tidak memberikan THR
Jumat, 31 Maret 2023
-
Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan oleh para karyawan swasta dan pegawai pemerintah.
Jumat, 31 Maret 2023
-
Dari yang sebelumnya Jumat 21 April 2023 - Rabu 26 April 2023 menjadi Rabu 19 April 2023 - Selasa 25 April 2023.
Kamis, 30 Maret 2023
-
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
Rabu, 29 Maret 2023
-
THR kini hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.
Rabu, 29 Maret 2023
-
Sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Rabu, 29 Maret 2023
-
Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Rabu, 29 Maret 2023
-
Skema pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR kini resmi diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah hari ini Selasa 28 Maret 2023.
Selasa, 28 Maret 2023
-
THR bagi pekerja yang Gaji dipotong 25 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.
Jumat, 24 Maret 2023
-
Berikut jadwal THR 2023 cair kepada Karyawan atau pekerja swasta hingga buruh lengkap dengan cara menghitung besarannya.
Kamis, 23 Maret 2023
-
Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR.
Kamis, 23 Maret 2023
-
Bagi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Karyawan jelas akan mendapatkan sanksi di aturan terbaru.
Kamis, 23 Maret 2023
-
Berikut cara menghitung rincian besaran THR yang akan diperoleh karyawan kontrak dan harian di aturan terbaru tahun 2023.
Senin, 20 Maret 2023
-
THR diberikan kepada pekerja atau karyawan swasta serta pegawai negeri sipil menjelang hari raya keagamaan.
Minggu, 19 Maret 2023
-
Alasan terbitnya aturan itu menurut Menaker adalah bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja serta berupaya memberikan keberlangsungan usaha.
Sabtu, 18 Maret 2023
-
Kepastian Gaji buruh terancam dipotong 25 persen diungkap Kemnaker hingga kepastian pembayaran THR.
Jumat, 17 Maret 2023
-
Berikut Etika Resign Kerja yang Wajib Diperhatikan Karyawan Perusahaan agar tidak meninggalkan kesan buruk.
Jumat, 10 Maret 2023
-
Bulan suci Ramadhan 2023 sebentar lagi tiba, berikut syarat dan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR khusus untuk karyawan baru.
Rabu, 1 Maret 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved