Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Izinnya Langsung Dibekukan di Aturan Terbaru 2023

Aturan baru yang mengatur Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menyangkut besaran, skema hingga sanksi bagi perusahaan yang bandel.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Perusahaan Bandel Bayar THR Kini Langsung Dibekukan di Aturan Baru THR 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru yang mengatur Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menyangkut besaran, skema hingga sanksi bagi perusahaan yang bandel.

Tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu PKWT.

SE Menaker menyampaikan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Cek Rekening! THR 2023 Karyawan Swasta Cair, Berikut Rincian Nominal dan Aturannya

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

Sanksi tak membayar THR 2023

Diberitakan Kompas.com (28/3/2023), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
- Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

Besaran THR 2023

Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved